BERITA-SULSEL.COM – Pemerintah kota (Pemkot) Makassar wajib membiayai bantun hukum bagi warga miskin yang bermasalah. Namun, pembiayaan tersebut tidak boleh ganda atau doubel. Hal tersebut sesuai dengan rujukan dan rekomendasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
Hal ini disampaikan Ketua Pansus Bantuan Hukum DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo, Kamis (15/10/2015). Kata dia, penerima bantuan hukum tidak boleh sembarang orang. Apalagi yang bukan warga miskin, bahkan pembiayaannya harus satu kali, tidak boleh ada pos bantuan hukum yang pembiayaannya bersumber dari negara.
“Kita sudah bersyukur, apa yang selama ini diperdebatkan teman-teman Pansus tentang sumber pembiayaan bantuan hukum tersebut. Uangnya dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN),”Kata Rudianto Lallo di gedung DPRD Kota Makassar.
Baca Juga : Jumlah Anggaran Renovasi Gedung DPRD Makassar Tak Rasional
Saat ini, kata Rudi, pemerintah pusat melalui Kementerian Hukum dan HAM telah membiayai perkara masyarakat kecil, hal ini dilakukan hingga tingkat putusan yang tetap atau inkranya.
“Sementara ini pemerintah melalui dewan menggodok pemberian bantuan hukum gratis yang menggunakan biaya Anggaran Pedapatan Belanja Daerah (APBD). Bahkan banyak hal positif yang kita ambil dari konsultasi tersebut seperti penegasan tata cara pemberi bantuan harus bertahapm,” ungkapnya. (*)
Comment