Standar Nasional Indonesia Melindungi Konsumen

Donny Purnomo
Donny Purnomo

BERITA-SULSEL.COM – Hampir semua keluarga telah mempunyai televisi, tapi penggunaannya tidak menutup kemungkinan terjadi kecelakaan, diakibatkan bagian seperti kabel, layar, badan (cover), tombol dan lainnya, bertegangan listrik tersentuh, mengakibatkan terjadi kesetrum. Kecelakaan ini berpotensi menimbulkan korban jiwa.

Mempertimbangkan risiko tersebut yang dapat terjadi setiap saat, pada 2003 Badan Standar Nasional (BSN) telah menerbitkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 04-6253-2003 tentang Persyaratan Keselamatan Peralatan Audio, Video, dan Peralatan Elektronika Sejenis.


Standar ini memuat persyaratan guna memastikan perangkat tersebut tidak membahayakan masyarakat pada saat digunakan. Kehadiran regulasi itu sekaligus melindungi konsumen dari risiko yang tidak diinginkan.

Demikian ditegaskan, Kepala Bidang Akreditasi Lembaga Sertifikasi Produk dan Personal, Badan Standardisasi Nasional Donny Purnomo, Kamis 21 Januari 2016 dalam rilisnya dikirim ke redaksi.

“Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perindustrian memberlakukan secara wajib SNI tentang Persyaratan Keselamatan Peralatan Audio, Video, dan Peralatan Elektronika sejenis bagi televise tabung yang diproduksi di dalam negeri maupun di luar negeri untuk diedarkan di seluruh willayah NKRI,”tandas Donny.

Pemberlakuan SNI secara wajib tersebut, maka televisi tabung yang diperjualbelikan di seluruh wilayah NKRI harus telah memenuhi persyaratan SNI 04-6253-2003 dan dibubuhi Tanda SNI. “Pemberlakuan SNI secara wajib ini ditetapkan oleh pemerintah bertujuan untuk melindungi keselamatan masyarakat yang dalam menggunakan atau memanfaatkan televise tabung, “ungkap Donny.

Pembubuhan tanda SNI bukanlah proses perijinan. Sertifikasi Penggunaan Produk Tanda (SPPT) SNI hanya dapat dibubuhkan bila produsen mampu membuktikan secara teknis semua persyaratan ditetapkan di dalam SNI dapat dipenuhi oleh setiap produk yang dibuat.

“SPPT SNI tidak dapat diperoleh dengan mengisi formulir dan menyampaikan bukti-bukti dalam bentuk dokumen. Tanda SNI diberikan kepada produk berdasarkan hasil pengujian dibuktikan bahwa produk tersebut memenuhi semua parameter pengujian,” tegas Donny.

Berkaitan berita tentang kasus hukum menjerat, Muhammad Kusrin warga Karanganyar yang memiliki usaha merakit TV dari Tabung Gambar atau CRT rekondisi, dapat kami sampaikan bahwa dengan tujuan perlindungan konsumen dan memastikan keselamatan masyarakat, kegiatan mengedarkan produk TV tabung tanpa dibubuhi Tanda SNI merupakan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Memastikan kebijakan pemerintah dengan memberlakukan SNI secara wajib tidak menjadi penghambat perkembangan pelaku usaha kecil, mikro, maka UU 20 tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian mewajibkan pemerintah memfasilitasi pelaku usaha kecil dan mikro dalam penerapan SNI.

“BSN telah melakukan pembinaan kepada ratusan UKM dalam penerapan SNI termasuk memfasilitasi biaya sertifikasi. Upaya ini dilakukan untuk membantu dan meningkatkan daya saing UKM dalam menghadapi persaingan pasar global,”katanya.

Standar Nasional Indonesia yang sudah diberlakukan wajib, harus dipenuhi oleh pelaku usaha yang ingin produknya diperjualbelikan di seluruh wilayah Indonesia. “Kewajiban ini harus dipatuhi oleh seluruh produsen baik industri besar, menengah, mikro, rumah tangga baik dalam maupun luar negeri sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,”ungkap Donny. (*)

Baca Juga

Ini Bahaya Pengharum Ruangan

Kapan Sebaiknya Anda Cuci Handuk ?

Comment