Pemkab Pinrang Sosialisasikan Izin Usaha Pertambangan

Sekertaris Daerah Kabupaten Pinrang H.Syarifuddin Side saat memberikan pemaparan Prosedur Pengurusan Izin Pertambangan di kantor Aula Kantor Bupati, Rabu (06/04/2016).
Sekertaris Daerah Kabupaten Pinrang H.Syarifuddin Side saat memberikan pemaparan Prosedur Pengurusan Izin Pertambangan di kantor Aula Kantor Bupati, Rabu (06/04/2016).

PINRANG, BERITA-SULSEL.COM – Pemerintah Kabupatan Pinrang menggelar Sosialisasi terkait pemberian izin usaha pertambangan yang beroperasi di Wilayah Bumi Lasinrang. Sosialisasi ini dihadiri seluruh Camat, Kepala Desa, Lurah dan Pengusaha Tambang di Kabupaten Pinrang.

Sekertaris Daerah Kabupaten Pinrang, Syarifuddin Side menjelaskan, sejak diberlakuakn Undang-undang Nomor 3 tahun 2011 tentang Pemerintahan Daerah, sejumlah perizinan untuk pertambangan sudah dikelola oleh Pemerintah Provinsi.


“Daerah hanya memberikan rekomendasi kelayakan izin pertambangan,” jelas Syarifuddin kepada waratwan di Aula Kantor Bupati Pinrang, Rabu (06/04/2016).

Prosedur izin pertambangan, kata Syarifuddin, berdasarkan Undang-undang nomor 4 tahun 2009 telah disosialisasikan kepada masyarakat, sehingga warga Kabupaten Pinrang memahami masalah perizinan demi menjaga kelangsungan alam yang berkelanjutan.

“Jika ada penambang yang tidak memiliki dokumen lengkap, maka bisa saja diproses secara hukum,” paparnya.

Kepala Bagian Administrasi Sumber Daya Alam (SDA) Sekertariat Daerah Kabupaten Pinrang, S Samsong mengatakan, tujuan dari sosialisasi izin tambang ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada masayarakat tentang prosedur pemberian ijin usaha pertambangan. “Hal ini sesuai dengan Undang Undang Nomor 4/2009,” paparnya. (rdi)

Baca Juga

Peserta UN di Pinrang Terkendala Jaringan Peserta UNBK Gunakan Modem

Jelang Ramadan, PM Pinrang Latih Dai se Ajetappareng

Laksanakan UANBK, Sekolah di Pinrang Siapkan Listrik Cadangan

ads

Comment