Pemkab Bone Peringati Hari Otoda

Pemkab Bone Peringati Hari Otoda
Pemkab Bone Peringati Hari Otoda

BONE, BERITA-SULSEL.COM – Jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone menggelar peringatan hari Otonomi Daerah (Otoda) yang ke-22 bertempat di Lapangan Upacara Kantor Bupati Bone, Senin, (25/4/2016)

Peringatan hari Otoda ini bertujuan mensyukuri keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah selama ini, sekaligus mengingatkan masih banyaknya kendala, tantangan, dan hambatan yang dihadapi pemerintah saat ini.


Adapun tema pada peringatan Hari Otonomi Daerah Ke-22 adalah Memantapkan Otonomi Daerah Menghadapi Tantangan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).

Bupati Bone, DR.HA.Fahsar Mahdin Padjalangin selaku Inspektur Upacara
saat membacakan sambutan seragam Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengatakan bahwa, Makna dari tema tersebut yaitu Otoda menjadi komitmen para pendiri bangsa untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui peningkatan kualitas pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, peningkatan daya saing daerah, dan pengembangan demokrasi lokal.

“Seiring berlakunya kebijakan Masyarakat Ekonomi Asean tahun 2016, maka seluruh pemerintah daerah harus meneta seluruh elemen Otoda, agar Indonesia tidak menjadi penonton dalam persaingan bebas tersebut,”ujarnya.

Selain itu, Langjut A.Fahsar, Dalam MEA diberlakukan 5 arus bebas dalam altivitas ekonomi, yaitu arus bebas barang, arus bebas jasa, arus bebas tenaga kerja terampil, arus bebas modal, dan arus bebas investasi. Sehingga melalui pemantapan Otoda diharapkan kita tidak kalah bersaing dari negara Asean lainnya.

Berdasarkan laporan World Economic Forum (WEF) dalam Global Competitivenness Tahun 2015-2016 dari hasil survey peringkat daya saing 144 negara, daya saing Indonesia berada pada peringkat ke-37, masih di bawah negara Asean lainnya, seperti Singapura (Ke-2), Malaysia (Ke18), dan Thailand (ke-31).

Dari segi perizinan, bahwa penyelesaian perizinan memulai usaha di Indonesia masih membutuhkan waktu rata-rata 52,5 hari, Vietanam 34 hari, Tahiland 27,5 hari, Timor Leste 10 hari, Malysia 5,5 hari, dan Singapura hanya 2,5 hari. Gambaran tersebut menunjukkan, bahwa penyelesaian izin memulai usaha, Indonesia masih jauh berada di bawah negara lainnya di kawasan Asean.

Karena itu, Presiden RI telah memberikan arahan kepada Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota, untuk segera melaksanakan simplikasi regulasi yang menjadi kewenangan masing-masing dengan kurun waktu regulasi tahun 2006-2015.

Mendagri meminta kepada seluruh gubernur, bupati/walikota bersama dengan DPRD untuk segera menindaklanjuti pembatalan perda di daerah masing-masing, khususnya peraturan daerah yang menghambat investasi dan perizinan, serta yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Karena terdapat 42.633 peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih dan sebanyak 3.000 Perda harus dibatalkan tahun 2016.

Diakhir sambutannya, semoga dengan semangat Hari Otonomi Daerah kita dapat merefleksikan makna Otonomi Daerah menjadi spirit melakukan yang terbaik bagi bangsa dan negara ini. Selamat Hari Otonomi Daerah Ke-22 Tahun 2016. (*)

Baca Juga

Kwarcab Pramuka Bone Mantapkan Jamnas 2016

Komunitas YNCIB Bone Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas

Polres Bone Amankan Pelaku Judi Kupon Putih

Comment