Mukhtar Tompo Pertanyakan Status “Blok Karaengta” ke Dirut Pertamina

Mukhtar Tompo
Mukhtar Tompo

JAKARTA, BERITA-SULSEL.COM – Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Mukhtar Tompo mengklarifikasi tentang hilangnya proyek kilang minyak “Blok Karaengta” dalam pertemuan bersama Direktur Utama Pertamina.

Pertemuan yang digelar Gedung Utama Pertamina, Jl Merdeka Timur, Jakarta, Selasa (24/5/2016), membahas tentang Tata Kelola Migas dalam Upaya Mendukung Ketahanan Energi Nasional.  


“Dalam Reses yang lalu, saya bertemu dengan Bupati Jeneponto. Beliau meminta tolong untuk menelusuri persoalan proyek kilang minyak Blok Karaengta yang dirintis sejak tahun 1980-an di kawasan Jeneponto Lama, Kecamatan Binamu, Jeneponto pada tahun 1986-1987. Berdasarkan informasi masyarakat, dulu banyak helikopter yang mondar-mandir ketika untuk persiapan proyek bahkan hampir produksi, namun tiba-tiba hilang tanpa jejak,” tandas Anggota Fraksi Partai Hanura DPR RI ini.

Melalui forum tersebut, Mukhtar mempertanyakan status “blok karaengta” tersebut. “Betulkah pernah ada, dan mengapa dihentikan? Padahal, eksplorasi di kawasan tersebut dapat mendukung ketahanan energi nasional,” tegas Mukhtar.

Selain mempertanyakan tentang Blok Karaengta, Mukhtar juga mempertanyakan gambaran posisi “ketahanan energi nasional” kita saat ini. “Jika merujuk defenisi Dewan Energi Nasional, ketahanan energi sebagai suatu kondisi terjaminnya ketersediaan energi, akses masyarakat terhadap energi pada harga terjangkau dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap lingkungan hidup. Lalu bagaimana Pertamina menjelaskan posisi ketahanan energi kita saat ini?” tanya Mukhtar.

Mukhtar juga menegaskan bahwa BUMN seperti Pertamina memiliki peran penting sebagai perusahaan penyedia energi dan pilar pendukung perekonomian nasional. BUMN energi, lanjutnya, harus bertransformasi secara cepat untuk dapat menjalankan perannya dengan lebih baik. Pertamina sebagai BUMN sektor energi harus berupaya optimal untuk menjadi penggerak utama energi berkesinambungan.

Bagi Mukhtar, BUMN migas harus benar-benar mendukung upaya-upaya pemerintah dalam ketahanan energi. Untuk itu, menurut UUD 1945 seharusnya BUMN diberi berbagai hak istimewa, memegang hak monopoli alamiah, menguasai cadangan terbukti migas nasional, mendapat dukungan modal dari APBN dan dikelola sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Karena itu dalam konteks pembahasan RUU Migas, hak pengelolaan migas nasional harus berada di tangan BUMN tunggal, yakni Pertamina, tanpa adanya BUMN lain. (*)

Baca Juga

Mukhtar Tompo Janji Bantu Pembangunan Jeneponto dari Senayan

Comment