MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Minta sumbangan, kata ini cocok dikaitkan dengan maraknya panti asuhan yang melibatkan anak dibawah umur untuk mendapatkan sumbangsih dari warga. Namun, tak banyak dari mereka mengaku dari yayasan panti asuhan tertentu.
Hal ini diduga ada oknum sengaja menjual nama panti asuhan untuk meraup untung sendiri dari belas kasih orang dermawan. Untuk itu, Dinas Sosial Kota Makassar akan menutup panti asuhan apabila belum mengantongi izin dari pihak terkait, khususnya dinas sosial.
Plt Kadis Sosial Kota Makassar, Muktar Tahir menegaskan, apabila Dinsos Kota Makassar menemukan panti asuhan ilegal yang tidak dilengkapi dengan surat ijin pihaknya akan memberikan sanksi tegas seperti penutupan.
“Kalau ada panti asuhan yang ilegal maka kami akan tutup,” tegas Utta sapaan akrab Muktar Tahir melalui WhatsAppnya. Rabu, (13/7/2016)
Lebih lanjutnya, jika ditemukan ada oknum yang kerap memanfaatkan anak di bawah umur dalam mendapatkan sumbangan dari para warga pihaknya akan menyerahkan ke pihak berwajib yaitu kepolisian.
“Saya akan melaporkan kepada yang berwajib karena ini ada UU perlindungan anak,” ketusnya.
Ia menambahkan, besar harapan Dinas Sosial khususnya Pemkot Makassar bagi oknum yang memanfaatkan anak dibawah umur itu bisa menyadari bahwa kegiatan kegiatan yang dilakukan itu bertentangan dengan undang undang.
“Kami dari Dinas Sosial khususnya Pemkot Makassar akan tetap mengawasi dan memberi pembinaan,”tutupnya.(dan)
Comment