Setelah Vaksin Palsu, Kini Beredar BPJS Palsu

BPJS Bodong. Setelah Vaksin Palsu, Kini Beredar BPJS Palsu
BPJS Bodong. Setelah Vaksin Palsu, Kini Beredar BPJS Palsu

BERITA-SULSEL.COM – Setelah beredar vaksi palsu, masyarakat Indonesia kembali diresahkan dengan beredarnya kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Kartu BPJS palsu ini ditemukan di Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Kepalsuan kartu jaminan itu tersibak setelah sang pemegang, yakni Budiyanto, 36 tahun, tidak diterima berobat di RSUD Cibabat, Kota Cimahi. Padahal, pembuatan kartu miliknya ditawarkan secara massal di desanya.


“Untuk buat kartu BPJS itu warga bayar Rp 100 ribu per orang. Sekali bayar kartu itu berlaku selama dua tahun. Tapi saat mau digunakan oleh Pak Budiyanto yang terkena penyakit meningitis, ternyata kartu BPJS itu tidak bisa digunakan karena Pak Budiyanto tidak terdaftar sebagai peserta BPJS,” kata Ketua RT 03, Ade.

Pihak rumah sakit menyatakan kartu yang digunakannya bodong. Setelah diteliti, ternyata, ada 230 warga yang memiliki kartu BPJS palsu di Desa Kertajaya.

Menyikapi hal tersebut, Ketua DPR RI, Ade Komarudin mengaku atas temuan kartu BPJS Kesehatan palsu beredar di tengah masyarakat.

“Saya tadi pagi mendengar itu, ini semuanya di sektor kesehatan kita kok serba palsu?” sesalnya ketika ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (25/7/2016).
Ketua DPR yang biasa disapa Akom itu menyimpulkan bahwa sektor kesehatan merupakan sektor yang sejumlah instrumennya paling “empuk” untuk dipalsukan. Sebab kesehatan merupakan kebutuhan paling mendasar rakyat.

“Mungkin karena itu bisnis yang sangat menggiurkan. Semua orang butuh sehat, tidak ada orang yang tidak butuh,” jelasnya.

Akom berjanji akan menyampaikan kepada komisi DPR yang membidangi kesehatan, dalam hal ini Komisi IX, untuk segera memanggil pihak BPJS dan Dewan Pengawas BPJS serta Kementeian Kesehatan, serta Badan POM untuk membicarakan masalah itu. Ia minta pemerintah memberi jawaban atas banyaknya pemalsuan di sektor kesehatan. (*)


Comment