Menkumham Akhiri Konflik Internal PKPI

Ini Buktinya Suzanna Kaharuddin Ketua DPP PKPI yang Sah
Ini Buktinya Suzanna Kaharuddin Ketua DPP PKPI yang Sah

BERITA-SULSEL.COM – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum akhirnya mengakhiri konflik internal Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dengan menerbitkan surat pemberitahuan pengangkatan pejabat sementara (pjs), Mayjen Purn Haris Sudarno sebagai Ketua umum Dewan Pertimbangan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) mengantikan Isran Noor.

Ketua OKK PKPI Sulsel, Muh Arkam menjelaskan, terbitnya surat Menkumham ini sebagai tindak lanjut dari surat DPP PKPI dengan nomor 117/DPN PKP IIND/VII/2016, tanggal 26 Juli 2016 mengenai pemberitahuan personalia pengurus DPN PNPI pada jabatan ketua umum dan pengangkatan pejabat sementara.


Baca Juga

Ini Buktinya Suzanna Kaharuddin Ketua DPP PKPI yang Sah

Isran Noor Akhirnya Menyerah, Meletakkan Jabatannya Sebagai Ketua Umum PKPI

DPN PKPI Pecat Isran Noor Sebagai Ketua Umum

“Konflik PKPI sudah berakhir. Untuk itu, mereka yang mengaku sebagai pengurus atau ketua selain Suzanna Kaharuddin adalah ilegal alias palsu,” ujarnya.

Menurutnya, hadirnya surat Menkumhan dengan nomor AHU.4AM.11.01.40, tanggal 29 Juli tahun 2016 tentang pengangkatan pejabat sementara DPN PKPI menjadi bukti pengurusan ditingkat provinsi seperti di Sulsel tak ada lagi dualisme. (*)

Comment