Polwan Cantik di Temanggung Tertangkap Mencuri

Bripda Putri Pertiwi
Bripda Putri Pertiwi

TEMANGGUNG, BERITA-SULSEL.COM – Tindak pidana percobaan pencurian yang dilakukan seorang polisi wanita (Polwan) berpangkat Bripda atas nama Putri Pertiwi dengan NRP 90040207, anggota Bagsumda Polres Temanggung.

Hal ini bermula pada Sabtu tanggal 30 Juli 2016 sekira pukul 01.00 WIB bertempat di Warung Selera Sambal (SS) beralamat di Jalan Pahlawan Temanggung telah terjadi tindak pidana percobaan pencurian yang dilakukan Bripda Putri Pertiwi, anggota Bagian Sumda Polres Temanggung.


Kronologis kejadian seperti ini, Sabtu, 30 Juli 2016 sekira pukul 01.00 WIB Bripda Putri Pertiwi dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Sky Wave warna Hitam No.Pol : AA 6087 LE bermaksud pulang kerumah orang tuanya di Tembarak, Temanggung, Jawa Tengah, setelah dari rumah temannya di Jampiroso.

Sesampainya di depan Warung SS Jalan Pahlawan Temanggung, timbul niat Bripda Putri Pertiwi untuk masuk ke Warung SS, kemudian Bripda Putri Pertiwi memarkir sepeda motornya ditrotoar depan pintu gerbang warung SS tersebut, selanjutnya masuk ke lingkungan warung SS dengan cara memanjat tembok warung SS menuju bangunan warung SS yang tidak ada pintunya dan langsung menuju ruangan kasir.

Sesampainya diruang KasirBripda Putri Pertiwi sempat membuka almari yang tidak dikunci namun beberapa saat kemudian Bripda Putri Pertiwi diteriaki “maling…maling…” Sumardi, penjaga malam warung SS bersama 2 orang karyawan Warung SS lainnya. Selanjutnya Bripda Putri ditangkap oleh ketiga Saksi tersebut yang selanjutnya diserahkan di Polsek Temanggung Kota;

Setelah dilakukan penggeledahan kepada Bripda Putri Pertiwi ditemukan potongan besi diameter 2 (dua) centimeter panjang 40 (empat puluh) centimeter yang dimasukkan kedalam celana training sebelah kanan. Setelah diamankan oleh Polsek Temanggung Kota, Bripda Putri Pertiwi dibawa ke Polres Temanggung untuk dilakukan test urine oleh Propam dan Urdokkes. Dari hasil test urine tidak ditemukan penyalahgunaan narkoba atau zat berbahaya lainnya.

Informasi yang dihimpun berita-sulsel.com, bahwa benar Bripda Putri Pertiwi NRP 90040207 anggota Bagsumda Polres Temanggung di Warung SS (Selera Sambal) telah melakukan percobaan pencurian di warung SS jalan Pahlawan Temanggung dan diproses secara hukum di Polsek Temanggung Kota sesuai dengan Laporan Polisi : LP/B/16/VII/2016/Jateng/Res Tmg/Sek Tmg tanggal 30 Juli 2016;

Dari hasil pemeriksaan Unitreskrim Polsek Temanggung Kota dan hasil Klarifikasi Unit Paminal Sipropam Bripda Putri Pertiwi sudah mempunyai niat untuk masuk ke lingkungan Warung SS dengan tujuan apabila ada barang berharga ataupun uang yang bisa diambil untuk dikuasai atau dimiliki; selama Bripda Putri Pertiwi berdinas diPolres Temanggung menunjukkan perilaku yang kurang baik, tidak disiplin bahkan sering melakukan tindakan yang tidak terpuji yang tidak mencerminkan sosok anggota Polri;

Bripda Putri Pertiwi adalah lulusan Diktukba Sepolwan tahun 2009 dan ditempatkan di Polres Tegal sampai dengan awal tahun 2012, telah melakukan pelanggaran disiplin dan disidangkan sebanyak 4 (empat) kali;

Awal tahun 2012 Bripda Putri Pertiwi pindah ke Polres Temanggung sampai dengan sekarang, telah melakukan pelanggaran disiplin dan disidangkan sebanyak 4 (empat) kali; pada tanggal 18 Juli 2016 Bripda Putri Pertiwi telah dilaporkan oleh Kasubbag Pers Bagsumda Polres Temanggung karena sering tidak masuk dinas.

Sampai saat ini perkara tersebut baru akan diajukan permohonan surat perintah pemeriksaan untuk diproses KKEP sesuai dengan persangkaan pasal 21 angka 3 huruf (i) Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang KEPP yang berbunyi “sanksi administrasi berupa rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf (g) dikenakan kepada pelanggar KEPP yang melakukan pelanggaran dijatuhi hukuman disiplin lebih dari 3 (tiga) kali dan dianggap tidak patut lagi dipertahankan statusnya sebagai anggota Polri. (ROne*/did**)

Comment