MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Polda Sulselbar melalui Kabid Humas Polda Sulsel. Frans Barung Mangera turut mengklaim jika pihak kepolisian sudah mengantongi bukti untuk menetapkan tersangka berinisial J anggota Satpol PP Makassar.
Saat Frans Barung Mangera di wawancarai melalui WhatsApp miliknya mengatakan, ada dua alat bukti untuk menjerat tersangka J dalam kasus yang terjadi di Kantor Balaikota Makassar.
“Tentu polisi punya dua alat buku yang sah,” tegasnya. Jum’at, (19/08/2016).
Baca Juga
Jubir Pemkot : Jika Tak Cukup Bukti Lepaskan Saja
Polda Tergesa-gesa Tetapkan Tersangka di Kasus Polisi vs Satpol PP
Kapolrestabes : Makassar Sudah Aman, Satpol Masih Diliburkan
Ia menambahkan, dua alat bukti yang kini di pegang oleh pihak kepolisian tentunya berdasarkan KUHAP. Bukti inilah kata dia, yang akan diberikan oleh tersangka J nantinya.
“184 KUHAP dua alat bukti yang sah sehingga polisi berani menetapkan tersangka,” pungkasnya,”
Berdasarkan informasi yang di peroleh, tersangka kini sedang di tahan di Kantor Mapolda Sulselbar Jalan Perintis Kemerdekaan. Sebelumnya tersangka J di tangkap di Kabupaten Soppeng oleh Anggota Resmob Polrestabes Makassar.(dan)
Comment