
MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Makassar setiap hari melayani sekira puluhan hingga izin dari pemohon di Kantor Gabungan Dinas Jalan Urip Sumihardjo di mana kantor BPTPM berada.
Izin yang sering diterima BPTPM adalah Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Surat Izin Tanda Daftar Usaha (SITU).
Kepala BPTPM Kota Makassar, Taufiek Rachman mengaku, sering menandatangani izin meski sedang berada diruangan lain. Lebih Jelasnya kata Taufiek, berkas yang dia tanda tangani tersebut sudah melalui pihak terkait seperti Kelurahan dan Kecamatan.
“Biar di ruangan lain saya juga layani berkas untuk di tanda tangani, tetapi jelasnya izin tersebut sudah melalui pihak lainnya,” aku Taufiek. Rabu, (28/09/2016)
Selain itu, pengambilan surat izin bagi pemohon tidak dikenakan biaya sama sekali alias free budget. Karena kata dia, itulah bentuk pelayanan izin sebuah Kota Dunia seperti Kota Makassar.
“Tidak ada biaya untuk mengambil formulir di kantor BPTPM tetapi tetap ada biaya administrasi terkait izin yang diinginkan pemohon,” jelasnya.
Kantor BPTPM sendiri melayani pemohon mulai pagi 07:00 Wita hingga sore hari pukul 16:00 Wita waktu pulang kerja.(Danduru)
Comment