
MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Makassar menegaskan kepada para wajib pajak agar membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) karena selama ini dianggap wajib pajak kerap telat membayar PBB dan atas itu akan dikenakan denda sebesar dua persen setiap bulannya.
Untuk itu, Kepala Dispenda Makassar Irwan R Adnan menegaskan, mengenai denda tersebut telah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu RI) Nomor:78/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan.
Kata Irwan, peraturan tersebut disebutkan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) PBB jika ada penunggakan atau kekurangan pembayaran pajak sejak tanggal jatuh tempo.
“PBB yang kurang atau tidak dibayar itu akan dikenakan denda administrasi sebesar dua persen per bulan,” tegas Irwan melalui wawancaranya bersama berita-sulsel.com, Rabu, (28/09/2016).
Lebih lanjutnya, Ia menjelaskan, STP PBB memuat PBB yang tidak atau kurang dibayar ditambah dengan denda administrasi sebesar 2% (dua persen) per-bulan dari PBB yang tidak atau kurang dibayar.
“Itu bunyi Pasal 3 ayat (1) PMK,” lanjutnya.
Irwan mengungkapkan, denda yang dimaksud adalah denda administrasi sebesar dua persen tersebut terhitung dari saat jatuh tempo sampai tanggal pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 bulan.
Adapun kata dia, STP PBB diterbitkan dalam jangka waktu paling lama lima tahun setelah berakhirnya tahun pajak.
“Bahkan pajak yang tidak dibayarkan dapat ditagih dengan surat paksa,” tuturnya.
Ketika ditanya terkait beberapa perusahaan terbesar di Makassar yang ogah bayar PBB, Irwan mengaku pihak sekarang masih melakukan pendekatan dan melakukan komunikasi kepada perusahaan tersebut.
“Kita masih melakukan penagihan hingga jatuh tempo bulan ini, tapi kalau tetap tidak ada etikad baik kita akan sanksi, lalu publis ke media,” tutupnya.(Dan)
Comment