BI: Pencetakan Uang Baru Tidak Menambah Jumlah Uang Beredar

43405_620JAKARTA, BERITA-SULSEL.COM – Kepala Divisi Distribusi Uang Bank Indonesia Astral mengatakan pencetakan uang baru oleh Bank Indonesia tidak menambah jumlah uang beredar, melainkan hanya mengganti uang lusuh atau rusak di masyarakat.

“Kebijakan BI mencetak uang baru semata-mata untuk menjaga kualitas uang yang beredar di masyarakat, bukan menambah jumlah uang beredar,” katanya saat berbicara pada “Temu Wartawan Daerah Bank Indonesia” di Jakarta, baru-baru ini.


Menurut dia, sebelum mencetak dan mendistribusikan uang baru, BI lebih dulu memusnahkan uang lusuh atau rusak yang telah ditarik dari peredaran. Berdasarkan jumlah uang lusuh dan rusak yang ditarik dan dimusnahkan tersebut, kata dia, BI kemudian merencanakan pencetakan uang baru.

“BI menjaga kualitas uang yang beredar di masyarakat. Sebab, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang rupiah, keberadaan mata uang rupiah di Indonesia sama pentingnya dengan kedaulatan negara,” ujarnya.

Artinya, ujar Astral, pencetakan uang baru untuk menjaga kualitas uang rupiah yang beredar di masyarakat sama pentingnya dengan menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena menjaga uang rupiah begitu penting, kata dia, maka salah satu pasal dari undang-undang itu melarang warga negara menolak uang rupiah saat bertransaksi.

“Menolak uang rupiah dalam bertransaksi di wilayah NKRI diancam hukuman pidana 1 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 200 juta,” tuturnya.

Karena itu, kata dia, kewajiban menjaga kualitas uang rupiah tidak hanya kewajiban BI, tapi juga tugas semua warga negara. “Kita semua harus menjaga kualitas uang rupiah yang beredar di masyarakat sehingga jumlah uang lusuh atau rusak setiap tahun menjadi lebih sedikit,” ucapnya.

Comment