2017, Disnaker Makassar Pastikan UMK Naik

2017, Disnaker Makassar Pastikan UMK Naik
2017, Disnaker Makassar Pastikan UMK Naik

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar memastikan Upah Minimum Kota (UMK) Makassar tahun 2017 mendatang naik lagi.

Hal tersebut ini disampaikan Kabid PHI dan Syarat Kerja Disnaker Makassar, Rahmat Mappatoba, Senin (24/10/2016). Rahmat mengaku belum bisa menyebutkan berapa persen kenaikan UMK tahun 2017. UMK Kota Makassar dibahas setelah penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan, paling lambat 1 November mendatang.


Rahmat menyebutkan pihaknya beserta dewan pengupahan Makassar berencana mengadakan rapat pleno pada 5 November nanti. “Kalau sudah diadakan rapat pleno, UMK di Makassar sudah diketahui berapa persen naiknya,” kata Rahmat.

Rahmat menjelaskan, penetapan UMK di Makassar akan merujuk pada Permenaker 78 tahun 2015. Permenaker ini berbunyi tentang tata cara penetapan upah minimum. Adapun rumusnya itu yakni berdasar dari jumlah Inflasi ditambah dengan Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.

Rahmat mengungkapkan Permenaker 78 tahun 2015 ini adalah revisi dari Permenaker 13 tahun 2012. Dimana penetapan UMK tahun-tahun sebelumnya berdasar dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pekerja. Tapi kini, KLH hanya sebagai pembanding. KLH itu diketahui, berdasar dari hitungan sandang dan pangan di Pasar Tradiaional Makassar.

“Rumusnya itu, yakni harga bahan pokok yang ada dipasaran,”ujarnya.

Rahmat menambahkan. Perlu diketahui, UMK tahun 2016 saat ini sebesar Rp 2.313. 625. Kenaikannya yakni 11.50 persen dari UMK tahun 2015.

Untuk penetapan UMK, itu ditetapkan dewan pengupahan didalamnya tergabung Pemerintah, Perwakilan Pekerja, Akademisi, dan LSM.

Di Makassar saat ini tercatat sebanyak 126 ribu pekerja. Mereka bekejra di BUMD, BUMN, dan Swasta. (*)


Comment