Perda Pengelolaan Sampah Diperkuat dengan Perwali Makassar

Mesakh Raymond Rantepadang
Mesakh Raymond Rantepadang

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Anggota Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Kota Makassar, Mesakh Raymond Rantepadang berharap peraturan daerah nomor 4 tahun 2011 tentang pengeloahan sampah harus diperkuat dengan peraturan walikota atau Perwali.

“Perda ini seharusnya diperkuat dengan perwali sebagai petunjuk teknis dalam pengelolaan sampah,” ujar Mesakh, Selasa, (13/12/2016).


Menurut Mesakh, dengan adanya penguatan hukum dengan Perwali terkait sampah, implemntasi pengelolaannya semakin jelas di masyarakat.

Mesakh Raymond mengungkapkan, untuk mendukung visi dan misi Danny Pomanto untuk menjadikan Makassar sebagai kota dunia, kenyamanan warga termasuk dalam pengelolaan sampah harus terjaga. (sab)

Comment