65 Tower Greenfield di Soppeng Tak Punya Izin

65 Tower Greenfield di Soppeng Tak Punya Izin
65 Tower Greenfield di Soppeng Tak Punya Izin

SOPPENG, BERITA-SULSEL.COM – Kantor Perizinan Terpadu (KPT) mencatat 65 Tower Jaringan Greenfield tersebar di Kabupaten Soppeng. Namun, dari jumlah tersebut hanya 9 yang memiliki izin kegiatan usaha atau HO resmi.

Kepala Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Soppeng, A Makkaraka mengatakan, izin yang dikeluarkan mulai tahun 2013 hingga 2016. Sementara sisanya sekitar 56 tower sebelum KPT di bangun.


Sembilan tower yang sudah memperpanjang izin HO-nya yakni PT Inti bangunan Sejahtera Tbk di Jalan Merdeka Kelurahan Bila, Kecamatan Lalabata dan Jalan Wijaya Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata.

PT Daya Mitra Telekomunikasi Limpomajang RT 02, RW 03, Kecamatan Marioriawa, PT Telkom Jalan Merdeka Kanan Watan Soppeng. Sementara Menara Telekomunikasi Persero (Mitratel) berada di Dusun Atakka, Desa Mariorilau dan dan Dusun Mong, Desa Mariorilau, Kecamatan Marioriwawo.

Sedang PT Daya Mitra Komunikasi berada di Jalan Poros Cabenge, Kelurahan Jennae dan Cikkee, Kelurahan Lalabata rilau. PT Protelindo Desa congko,

“Hanya itu yang melanjutkan izin HO, selebihnya telah kadaluarsa sejak beberapa tahun lalu. Itu terjadi sebelum KPT dibangun,”ujarnya, saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (16/12/2016).

Makaraka mengatakan, jika merujuk pada Perbup, perpanjangan izin dilakukan 3 tahun seklai. Lain dengan izin mendirikan bangunan (IMB) yang berlaku sekali. (hen)

Comment