Alfamart Diwajibkan Laporkan Uang Sumbangan Konsumen

Ilustrasi
Ilustrasi

KEDIRI, BERITA-SULSEL.COM – Komisi Informasi Pusat mewajibkan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (gerai ritel Alfamart) melaporkan penggunaan dana donasi konsumen. Dana donasi yang dimaksud ialah penghimpunan uang kembalian sebesar Rp 100-Rp 400 di setiap transaksi.

“Majelis memerintahkan termohon untuk memberikan informasi tersebut,” kata Mejelis Komisioner Dyah Aryani usai sidang putusan gugatan, Senin, 19 Desember 2016.


Pemohon gugatan Mustolih Siradj mengatakan selama ini Alfamart seolah menarik keuntungan semata dengan dalih sumbangan. Menurutnya, raksasa ritel Tanah Air tersebut sama sekali tidak pernah memberikan informasi penyaluran dana tersebut. Padahal, kata Mustolih, di tahun 2015 saja Alfamart diperkirakan mengelola dana sumbangan Rp 33 miliar,” kata dia.

Mustolih mengatakan Alfamart sudah seharusnya memberikan informasi tersebut lantaran kewajiban sebagai perusahaan terbuka. Hal itu, kata dia, sesuai dengan Undang-undang KIP Pasal 1 ayat 3 Tahun 2010 tentang Standar Informasi Publik.

“Badan publik sudah seharusnya melaporkan realisasi anggaran serta jumlah dan nama-nama penerima sumbangan itu,” ujarnya.

Selain itu ada 11 tuntutan informasi yang gugatannya dikabulkan majelis. Kesebelas tuntutan itu antara lain Surat Keputusan tim penanggung jawab, proposal izin penyelenggaraan kegiatan, standar operasi prosedur kegiatan, laporan keuangan pengumpulan donasi, dan salinan jumlah dan nama-nama penerima.

“Meskipun tidak ada unsur paksaan tetap harus bisa dipertanggung jawabkan,” kata Mustolih.

Pihak Alfamart keberatan terhadap gugatan Mustolih. Meskipun sebagai perusahaan terbuka, menurut perwakilan termohon yang enggan disebutkan namanya itu, Alfamart bukan merupakan badan publik yang masuk dalam dalil pasal UU KIP.

“Lagipula donasi kami salurkan ke sejumlah yayasan kredibel yang diketahui masyarakat,” kata Juru Bicara Regional Jawa Alfamart Faruq Asrori.

Faruq mengatakan Rp 33 miliar tersebut disalurkan untuk 9 program bersama Palang Merah Indonesia, Yayasan Kasih Anak Kanker Indonesia, Yayasan Berani Bhakti Indonesia, Habitat for Humanity, Yayasan Relawan Kampung Indonesia, dan Yayasan BM Cinta Indonesia. “Silakan dilacak dan mendapat izin Kementerian Sosial,” kata dia.

Comment