Ini Alasan Bank BI Menerbitkan Uang Baru

Ini Tampilan Desain Baru Uang Rupiah
Ini Tampilan Desain Baru Uang Rupiah

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Penerbitan uang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini merupakan implementasi Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

Pada uang lama, tulisan yang ada di uang lama tidak beruliskan frasa NKRI sesuai undang-undang nomor 7 Tahun 2016. Hal inilah yang mendasari Bank Indonesia (BI) menerbitkan 11 jenis pecahan rupiah edisi 2016 tanggal 19 Desember 2016 dengan gambar tokoh pahlawan.


Hal ini disampaikan asisten Direktur BI Sulawesi Selatan, Hermanto dalam Diskusi Media ‘Mendorong Minat Berwirausaha Untuk Meningkatkan Produktivitas Nasional’ yang dilaksanakan Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulsel kerja sama Bank Mandiri, Bank Indonesia, dan Kadin Sulsel di Country Coffee Resto (CCR) Makassar, Rabu (21/12/2016).

“Hadirnya uang baru untuk mencantumkan frasa NKRI sesuai UUD Nomor 7 Tahun 2011,” ujar Hermanto.

Kata dia, uang lama yang banyak beredar masih berlaku untuk bertransaksi di masyarakat. “Uang lama masih berlaku karena stocknya masih miliaran rupiah,” ujarnya.

Edisi terbaru uang rupiah kertas yang diterbitkan terdiri atas nilai nominal Rp 100 ribu hingga Rp 100.000. Sedangkan uang rupiah logam terdiri atas pecahan Rp 1.000 dan Rp 100. (sab)

Comment