Pajak Rokok Naik, Negara Raup Rp 1 Triliun

Jangan Anggap Remeh Bahaya Rokok

Jangan Anggap Remeh Bahaya Rokok

Jangan Anggap Remeh Bahaya Rokok
rokok

JAKARTA, BERITA-SULSEL.COM – Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan hasil tembakau dikeluhkan pelaku industri. Namun demikian, kenaikan PPN rokok ini dapat menambah penerimaan negara.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, penerimaan negara akibat kenaikan PPN rokok ini lebih kurang Rp 1 triliun.


“Ya pasti naik (penerimaan pajak), sekitar Rp 1 triliun,” kata Suahasil di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (10/1/2017).

Suahasil menjelaskan, kenaikan PPN rokok yang sebesar 0,4 persen terbilang kecil apabila dibandingkan dengan tarif lama yang sebesar 8,7 persen. Dengan kenaikan sebesar 0,4 persen, maka tarif PPN rokok menjadi sebesar 9,1 persen.

Menurut Suahasil, tarif 9,1 persen ini comparable atau setara dengan PPN 10 persen jika dihitung dengan sistem pajak keluaran dan pajak masukan (PK-PM).

“Kita dalam memungut PPN rokok ini kan tidak pakai PKPM, tetapi ngambil di ujung (final). Maka kalau enggak pakai PKPM, melainkan pajak final, maka tarif yang comparable dengan 10 persen itu adalah 9,1 persen,” imbuh Suahasil.

Kenaikan tarif PPN rokok menjadi 9,1 persen diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 174/PMK.03/2016 yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 28 Desember 2016.

Beleid tersebut mulai berlaku 1 Januari 2017. Keputusan pemerintah ini dikeluhkan oleh pelaku industri.

Mengutip Kontan, Kamis (5/1/2017) Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia Muhaimin Moeti menilai kenaikan tarif PPN itu melenceng dari kesepakatan semula.

Pemerintah, kata Muhaimin, sepakat menaikkan tarif PPN rokok pada tahun ini dari 8,7 persen menjadi 8,9 persen. Adapun tarif PPN 9,1 persen disepakati baru berlaku pada 2018 mendatang.

Comment