KPU: Penerapan “E-voting” Tidak Mendesak

KPU: Penerapan "E-voting" Tidak Mendesak
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay

BERITA-SULSEL.COM – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan, penerapan e-voting pada Pemilu 2019 tidak mendesak untuk dilakukan.

Hal itu menanggapi usulan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang mewacanakan penerapan e-voting pada Pemilu 2019.


“Tidak mendesak. Teknologi e-voting bukan yang diperlukan dalam pemilu di Indonesia masa sekarang,” kata Hadar, melalui pesan singkat, Jumat (13/1/2017).

Hadar menyebutkan, KPU menilai permasalahan pemilu bukan pada proses pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

Permasalahan dalam pemilu terletak pada rekapitulasi hasil pemungutan suara.

Menurut Hadar, sejak proses pemungutan dan penghitungan selesai dilakukan di TPS, tabulasi hasil yang cepat dan akurat diperlukan oleh masyarakat.

Dengan demikian, langkah tersebut tidak membutuhkan waktu yang panjang seperti yang berlangsung saat ini.

“Yang diperlukan adalah percepatan dan keakuratan rekapitulasi hasil. Jadi, teknologi yang dibutuhkan adalah e-rekap,” ujar Hadar.

Usulan e-voting tersebut disampaikan Ketua Pansus, Lukman Edy, seusai rapat bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), dan Institut Teknologi Bandung (ITB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1/2017).

Melihat kesiapan masyarakat Indonesia, Lukman mengatakan ada tiga opsi terkait e-voting, yakni menerapkan e-voting pada semua daerah, menolak penggunaan e-voting, atau menerapkannya di beberapa daerah tertentu yang dianggap siap

Comment