SBY Akan Tempuh Langkah Hukum terhadap Antasari

SBY
SBY

JAKARTA, BERITA-SULSEL.COM – Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono akan menempuh langkah hukum terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar.

SBY tak terima Antasari mengaitkan dirinya terkait dugaan rekayasa kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, yang menjerat Antasari.


“Tuduhan Antasari seolah saya sebagai inisiator kasusnya, jelas tidak benar. Pasti akan saya tempuh langkah hukum thd Antasari *SBY*,” tulis SBY di akun Twitter-nya, @SBYudhoyono, Selasa (14/2/2017).

SBY yakin, melalui upaya hukum, maka masalahnya akan menjadi terang benderang.

Terlebih lagi, semua penegak hukum yang memproses kasus pembunuhan Nasrudin masih ada. SBY berharap mereka akan bicara fakta dan kebenaran.

“Teman-teman seperjuangan, memang saya tak punya kuasa, tetapi akan saya hadapi. Jangan menyerah & lanjutkan perjuangan *SBY*,” demikian SBY.

Ia menilai tudingan Antasari Azhar merupakan upaya untuk menghancurkan elektabilitas Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni yang diusung Partai Demokrat pada Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017.

“Saya bertanya, apakah Agus Yudhoyono memang tak boleh maju jadi Gub Jakarta? Apakah dia kehilangan haknya yg dijamin oleh konstitusi? *SBY*,” kicau SBY.

Bahkan, SBY menilai upaya menggerus elektabilitas Agus-Sylvi sudah berlangsung sejak November 2016.

“Kita terus dibeginikan. Apakah yang kuat memang harus terus menginjak-injak yg lemah? Marilah kita mohon pertolongan Allah Swt. *SBY*,” kata dia.

Antasari sebelumnya menyebut bahwa Susilo Bambang Yudhoyono yang saat itu menjabat Presiden RI mengetahui persis kasus yang menjeratnya.

Menurut dia, SBY harus terbuka mengenai siapa saja pihak yang diminta merekayasa kasusnya.

Antasari mengisahkan, sekitar Maret 2009, dia pernah didatangi oleh CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo atas utusan SBY.

Hary meminta Antasari agar mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Aulia Tantowi Pohan, besan SBY, tidak ditahan.

“Beliau diutus oleh Cikeas saat itu. Siapa Cikeas? SBY. Datang minta supaya saya jangan menahan Aulia Pohan,” ujar Antasari di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.

Aulia saat itu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di Bank Indonesia. Mendengar permintaan itu, Antasari menolaknya.

Menurut dia, sudah prosedur di KPK untuk menahan seseorang yang telah dijadikan tersangka. Namun, Hary terus memohon kepadanya.

“Aduh, Pak, saya mohon betul. Saya bisa ditendang dari Cikeas karena bagaimanapun nanti masa depan Bapak bagaimana,” kata Antasari, menirukan ucapan Hary saat itu.

Antasari bersikeras untuk menolak. Saat itu, ia siap menerima risiko apa pun atas sikapnya itu.

Dua bulan kemudian, Antasari ditangkap polisi. Ia dituduh membunuh Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

Hingga putusan peninjauan kembali, Antasari divonis bersalah dengan hukuman 18 tahun penjara.

Kini, ia sudah dinyatakan bebas murni setelah mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo.

Antasari menduga bahwa kasusnya tak terlepas dari kedatangan Hary yang diutus SBY ke rumahnya pada malam itu.

Comment