Jimly Sebut Syarat Hakim MK Berlatar Politikus Perlu Diatur

Jimly Sebut Syarat Hakim MK Berlatar Politikus Perlu Diatur
Jimly Sebut Syarat Hakim MK Berlatar Politikus Perlu Diatur

JAKARTA, BERITA-SULSEL.COM – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie berpendapat, tidak masalah jika hakim MK yang direkrut Presiden Joko Widodo berlatar belakang politikus.

“Kalau dia sudah jadi Hakim MK, dia bukan politikus lagi. Itu soal latar belakang saja,” ujar Jimly saat ditemui di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Kamis (9/2/2017).


Meski demikian, Jimly merasa perlu dibuat aturan khusus soal hakim MK berlatar belakang politikus.

Berkaca pada calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mempunyai syarat minimal lima tahun melepas jabatan struktural partai politik, semestinya untuk calon hakim MK pun dikenakan syarat demikian.

“Kalau (syarat calon anggota KPU) lima tahun, mestinya (syarat calon hakim MK) lima setengah tahun. Harus lebih tinggi persyaratannya tidak terlibat dalam partai politik,” ujar Jimly.

Jimly tidak setuju jika hakim MK disyaratkan sama sekali tidak boleh berlatar belakang politik.

Menurut Jimly, pengalaman di dunia politik adalah salah satu hal yang membuat seseorang memiliki sifat kenegarawanan.

“Latar belakang akademisi 100 persen juga belum tentu baik sepanjang dia tidak punya pengalaman politik,” ujar Jimly.

Diketahui, pascaditangkapnya Patrialis Akbar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas perkara dugaan korupsi, hakim MK tinggal berjumlah delapan orang.

Saat ini, Presiden Jokowi sudah menerima surat permohonan pemberhentian Patrialis dari Majelis Kehormatan MK.

Presiden pun lagi merancang panitia seleksi hakim MK pengganti Patrialis. Hingga memasuki pekan kedua Februari 2017, belum diketahui siapa yang menjadi tim panitia seleksi tersebut.

Comment