BERITA-SULSEL.COM – Niki terancam hukuman sembilan tahun penjara. Ini bakal kali kedua ia merasakan dinginnya sel setelah kasus menganiaya wanita pada 2012.
Lagi, kasus hukum kerap dialami Nikita Mirzani. Yang terakhir, Niki terlibat perkelahian dengan asisten Julia Perez, Lucky. Meski kasusnya masih bergulir di Polres Metro Jakarta Selatan, perkembangannya membawa status tersangka untuk Niki, yang semula hanya sebagai saksi.
Penetapan itu dilakukan setelah penyidik mengumpulkan barang bukti, gelar perkara, dan mendengarkan keterangan saksi.
“Maka berdasarkan pasal 170 KUHP, (Niki) diancam hukuman 7 hingga 9 tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Budi Hermanto, kemarin.
Budi juga menegaskan, jika perkara soal Undang-Undang ITE oleh Niki kepada Jupe sudah dicabut dan masalah tersebut sudah selesai.
“Nah soal laporan Lucky belum dicabut, dan kami profesional. Kalau terjadi perdamaian, itu di luar konsep penyidikan kami. Karena kan penyidikan kami on track. Nah hasilnya (perdamaian) sampaikan ke sini,” lanjutnya.
Dia juga mengaku telah melakukan pemanggilan pertama kepada mantan istri Sajad Ukra tersebut. Namun, pada 3 April mendatang, penyidik akan kembali memanggil Niki untuk hadir ke Polres Metro Jakarta Selatan.
“Kalau tidak datang panggilan kedua dan kalau ketiga nggak datang juga, nanti akan ada penjemputan (dari penyidik),” tegasnya.
Penetapan status tersangka bintang film Comic 8 itu pun telah didengar Jupe. Pelantun lagu Belah Duren itu mengucapkan terima kasihnya kepada polisi atas status tersangka Niki.
“Jupe tanggapannya mengucapkan terima kasih kepada kepolisian yang profesional dan hebat, khususnya para penyidik Polres Jaksel. Karena telah terungkapnya pelaku yang diduga terlibat pada kasus pemukulan asistennya,” ujar kuasa hukum Jupe, Sandy Arifin.
“Alhamdulillah keadilan dan kebenaran bisa dibuktikan. Apalagi setiap proses pemeriksaan saksi sampai konfrontir juga rekonstruksi di TKP, Jupe selalu hadir mengikuti proses perkembangannya,” lanjutnya.
Lantas soal kabar pencabutan laporan, Sandy menjelaskan perihal laporan Jupe yang sempat melaporkan balik Niki soal pencemaran nama baik terkait undang-undang ITE.
“Kasus Jupe yang melaporkan Niki dalam waktu dekat Insya Allah Jupe akan mencabutnya. Akan segera kami cabut jika kasus yang di Polres yang dilaporkan Niki juga sudah dicabut resmi,” jelas Sandy.
Sementara terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan Niki kepada Lucky, dilaporkan sang asisten.
Saat ini pencabutan pelaporan Niki terhadap Jupe masih terkendala lantaran belum ditandatangani Niki sebagai pelapor.
“Niki sudah minta cabut laporan, tapi dia belum sempat tanda tangan berita acaranya. Jadi berkas itu belum bisa diproses,” ungkap Humas Polres Jaksel, Kompol Purwanta.
Niki sendiri pernah menyampaikan kronologi kasus ini menurut versinya. Ibu dua anak itu menjelaskan kronologi kejadian, yang membuat Lucky mendapatkan kekerasan dari teman laki-lakinya.
Niki itu menegaskan kalau ia tidak terlibat dalam kasus dugaan kekerasan atau penganiayaan terhadap Lucky, di kelab malam Dragon Fly, Jakarta Selatan, 28 November 2016.
“Kejadiannya cepet banget. Jadi kejadian pukul 01.00 WIB, Niki ke toilet ditemani sama orang yang baru kenal, karena crowded banget,” jelas Niki.
“Terus abis dari toilet, turun dari tangga ketemu Reva (teman) di tangga yang lagi sama Lucky. Niki negor Reva, Lucky dorong Niki. Nah Nikinya ninggalin abis itu ga tau lagi, gitu aja selesai,” sambungnya.
Dalam memberikan keterangan kepada penyidik, Niki membawa barang bukti percakapan dengan Lucky, yang berisi kalau ia tidak terlibat dalam kasus penganiayaan.
“Sebenarnya malas berurusan dengan asisten. Tapi Lucky bawa-bawa Niki, kan jadi kesal. Jadi ya udah biar kasusnya jelas, Niki bawa bukti percakapan lewat Whatsapp,” katanya.
Diberitakan Lucky, mendapatkan tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Niki dan teman cowoknya. Lucky mendapatkan pemukulan yang diduga menggunakan benda tumpul, yang membuat kepala Lucky sobek dan berdarah.
rmol.co
Comment