BERITA-SULSEL.COM – Nama Syahrini muncul dalam sidang kasus dugaan suap pajak dengan terdakwa Country Director PT EK Prima Indonesia (EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/3/2017).
Merujuk surat yang diungkap JPU, Syahrini diduga melakukan tindak pidana pajak. Perkara artis sensasional bernama asli Rini Fatimah Jaelani ini ditangani Kasubdit Bukti Permulaan Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno yang didakwa menerima suap dari Rajamohanan.
Awalnya, jaksa menunjukkan surat bukti permulaan wajib pajak atas nama Syahrini yang diterbitkan Handang dan ditujukan pada Direktur Penegakan Hukum.
Dalam surat itu tercantum nota dinas tentang pemberitahuan informasi tertulis mengenai jumlah pajak yang tidak atau kurang bayar, atau yang tidak seharusnya dikembalikan. Pada surat itu, Syahrini disebut menunggak pajak sebesar Rp 900 juta.
Saat coba diklarifikasi oleh infotainment, Syahrini melalui asistennya berdalih tidak tahu perihal kasus tersebut.
“Wah aku nggak tahu. Sudah ya, aku lagi sakit nih,” ujarnya singkat.
Situs Rich Celebs pada 28 Oktober 2016 sempat mengungkap kekayaan Syahrini yang ditaksir mencapai senilai Rp 280 miliar. Beberapa hari lalu saja, ia mendapat hadiah mobil mewah dari adiknya, Aisyahrani, serta tim manajemen.
“Selama ini hadir di dunia entertainment ini belum pernah kasih Inces sesuatu dari manajemen,” ujar Aisyahrani. “Selama ini kan dia sudah kita perah tenaganya dia. Terbang sana, terbang sini, jadi ATM berjalan, panas, hujan, guntur, petir, ya kan?” imbuhnya.
Bahkan si pelantun Sesuatu ini akan memboyong 15 pembantu di rumahnya untuk sama-sama menjalankan ibadah umrah.
“Budget harus balance ibadah dan holiday. Seimbang,” ucap Syahrini. “Sesuai kemampuanku. Insya Allah esensinya ibadah, aku mau memperbaiki akhiratku, menjadi perempuan muslim yang tidak jauh dari Allah. Kalau mau ngejar dunia sampai kapan sih?” tutup bekas teman spesial Anang Hermansyah ini.
rmol.co
Comment