Dewan Makassar tak Perlu Minta Maaf ke Walikota

Jhody Pamatan

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Pernyataan atau ucapan yang disampaikan anggota DPRD Makassar Supratman dari Partai Nasdem adalah sesuatu wajar dalam menjalankan fungsi pengawasan. Hal itu menjadi hak anggota dewan memberikan komentar atau tanggapan setiap kegiatan yang dilakukan pihak eksekutif.

“Legsilator mempunyai tiga fungsi yaitu fungsi pengawasan, bajeting dan legislasi atau pembuat undang-undang. Apa yang disampaikan Muh.Supra adalah sudah sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota dewan yakni pengawasan yang ditujukan kepada Wali Kota Makassar,” jelas Jhody Pamatan, Anggota Bidang Hukum DPW Nasdem Sulsel, Sabtu (6/5/2017) di Makassar.


Atas pendapat tersebut, jelasnya Jhody, Muh.Supra tidak perlu meminta maaf kepada Dani Pomanto. Ucapan dan tindakan yang dilakukan anggotanya tidak memenuhi unsur pidana atau fitnah, apa lagi disebut pencemaran nama baik.

Sekadar diketahui, anggota dewan dalam memberikan hak pengawasannya dijamin dengan UU MD3 Pasal 224 ayat 1-5 dan UUD 1945 pasal 20a,: ayat 3.,

Kata dia, seharusnya Wali Kota Makassar memberikan hak jawabnya saja atau tanggapan tentang kondisi ini, dalam UU tindak pidana umum tentang delik aduan, fitnah atau pencemaran nama baik, membuat perasaan tidak anak.

“ucapan Muh.Supra dalam media online tidak memenuhi unsur pidana karena beliau adalah anggota dewan aktif yang mempunyai hak imunitas atau kekebalan hukum,” ujarnya. (*)

Comment