Soal Vonis Ahok, Jokowi Minta Masyarakat Hormati Putusan Hakim

Joko Widodo

JAKARTA, BERITA-SULSEL.COM – Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta kepada semua pihak menghormati proses hukum kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang sudah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Majelis hakim menjatuhkan vonis Ahok dengan hukuman dua tahun penjara.

Ia juga meminta masyarakat menghormati upaya banding yang dilakukan Ahok terkait vonis dua tahun yang diterimanya. “Yang paling penting kita semua percaya terhadap mekanisme hukum yang ada,” kata Presiden Jokowi dalam siaran pers yang diterima Tempo, Selasa, 9 Mei 2017. Saat ini presiden bersama rombongan tengah melakukan kunjungan kerja di Provinsi Papua.


Majelis hakim menyatakan Gubernur DKI Jakarta itu terbukti secara sah meyakinkan melakukan penistaan agama. Majelis hakim pun memutuskan untuk langsung menahan Ahok di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.

Lebih lanjut, Presiden Jokowi menyatakan, sebagai sebuah negara demokrasi, hukum mesti dikedepankan untuk menyelesaikan perbedaan pandangan. Satu yang menjadi catatan, kata Jokowi, pemerintah tidak bisa mengintervensi proses hukum yang ada.

Ihwal pemberhentian sementara terhadap Ahok dari posisinya sebagai Gubernur DKI Jakarta, Jokowi sudah menerima laporan dari Kementerian Dalam Negeri. Dalam waktu dekat ia akan membahas bersama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. “Saya akan mendetailkan lagi materi yang disampaikan Mendagri di Jakarta,” kata dia.

Kementerian Dalam Negeri langsung merespon hasil putusan PN Jakarta Utara ihwal sidang kasus penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Mendagri Tjahjo langsung memberi surat penugasan kepada Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat untuk menjadi pelaksana tugas setelah hakim menjatuhkan vonis Ahok dengan hukuman dua tahun penjara.

Comment