Kejati Sulselbar Periksa Danny Pomanto Terkait Penjualan Tanah Negara

Danny Pomanto

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto diperiksa tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel. Pemeriksaan orang nomor satu ini terkait penjualan tanah negara dengan dugaan korupsi sewa lahan Buloa, Selasa (30/5/2107).

Pemeriksaan Danny Pomanto masih sebagai saksi. Hal ini dibenarkan Kepala Seksi Penerangan hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulselbar, Salahuddin.


Kata dia, Danny memberikan keterangannya dalam kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar tahun 2015.

Kasus ini telah menetapkan tiga orang tersangka. Salah satunya, Asisten I Pemkot Makassar, M Sabri. Dua tersangka lainnya adalah Jayanti Rusdin (pemilik lahan) dan Rusdi (penerima sewa).

Salahuddin menjelaskan, penyidikan tersebut dilakukan sebagai upaya dalam mendukung pelaksanaan pekerjaan proyek strategi nasional yakni Makassar New Port. Dugaan tindak pidana korupsi ini bermula pada saat penutupan akses jalan di atas tanah negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar pada tahun 2015.

Jayanti dan Rusdin mengakui memiliki surat garapan tahun 2003 atas tanah negara yang merupakan akses ke proyek pembangunan Makassar New Port. Jayanti dan Rusdin yang difasilitasi oleh Sabri meminta dibayarkan uang sewa kepada PT PP selaku pelaksana pekerjaan sebesar Rp.500 juta selama 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian. (*)

Comment