Ini Jadwal Kerja PNS di Soppeng Selama Ramadhan

Ini Jadwal Kerja PNS di Soppeng Selama Ramadhan

SOPPENG, BERITA-SULSEL.COM – Selama bulan ramadhan 1438 H, jadwal kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Soppeng diperpendek dari hari biasanya. Hal ini disampikan dalam surat edaran bupati soppeng, Nomor 800/645/BKPSDM/V/2017.

Hari Senin hingga Kamis, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga pukul 15.00, sedangkan untuk hari Jumat hingga pukul 15.30. Surat Edaran itu mulai berlaku 1 Ramadhan dan berakhir setelah cuti bersama hari raya Idul Fitri.


Baca Juga : Pembobolan Toko Handphone di Soppeng Libatkan Oknum Polisi

Kepala BKPSDM Soppeng, Andi Mahmud menjelaskan, surat tersebut bertujuan agar pelayanan yang diberikan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik meskipun para ASN sedang ibadah puasa.

surat edaran itu diterbitkan berdasarkan surat edaran MenPANRB tentang penetapan jam kerja ASN, TNI dan Polri pada bulan ramadhan. Baca Juga : Dinas Pertanian Soppeng Hentikan Bantuan untuk Kelompok Tani

“Melalui surat edaran itu diharapkan ASN dapat menjaga kualitas ibadah puasa selama bulan ramadhan, namun juga tidak mengabaikan tugasnya sebagai pelayan masyarakat,” jelas Andi Mahmud.(henrik)

Comment