Tolak Hasil Musprov Pertina, Tim 7 Daftar Sidang BAORI Usai Lebaran

pertina

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Suara penolakan hasil Musyawarah Provinsi (Musprov) Pertina Sulsel terus bergulir. Tujuh Pengurus Kabupaten (Pengcab) membentuk tim 7 menolak hasil musprov. Ketujuh kabupaten tersebut Luwu Timur, Palopo, Kepulauan Selayar, Pangkep, Bantaeng, Bulukumba dan Sidrap.

Ketua Tim 7 juga Ketua Pertina Bantaeng, Rusdi Ardiansya menuturkan, gelombang penolakan ini berbuntut pada menolak Adi Rasyid Ali memperoleh suarat terbanyak pada Musprov Pertina pemilihan ketua baru. Pihaknya telah menyurati Koni Sulsel.


“7 Pengkab Pertina ini telah menyurati Pengurus Pertina Pertina Baori, KONI SulSel dan Kemenpora. Kami sepakat menolak Adi Rasyid Ali menjadi ketua Pertina Sulsel. Setelah lebaran akan didaftar pada Sidang BAORI,” ungkap Rusdi Ardiansya, Rabu (21/7/17).

Rusdi menuturkan, pihaknya terus mengikuti perkembangan surat Tim 7 tersebut. Pihaknya sepakat menolak Adi Rasyid Ali menjadi ketua Pertina Sulsel dan menyuarakan Musprov Pertina Sulsel beberapa waktu lalu diulang. Pihaknya menuding, Tim 7 solid menolak hasil musprov karena banyak rekayasa dan intimidasi.

“Musprov saat itu, kami melihat ada intervensi pemberian hak suara PP Pertina, Menghilangkan Hak Suara Penguru Provinsi yang demisioner, dan memasukkan pengurus pengkab yang tidak sah untuk memberikan Hak Suara,” katanya.

Pengkab Bulukumba juga sekretaris Tim 7 M Asri Pato menuturkan, Musprov kemarin dianggap sarat dengan Pelanggaran dan Intimidasi. Dalam pemilihan Ketua Pertina Sulsel melalui Musprov itu, menyepakati menggunakan system coblos, dengan memperebutkan 14 suara milik pengurus daerah, 1 suara milik pengurus pusat dan 1 suara milik pengurus Pengprov.

Tapi, dalam pelaksanaannya tiba-tiba kubu Adi Rasyid Ali (ARA) menolak hak suara dari Pengurus Pengprov sebelumnya (Demisioner) yang mengintimidasi Pengurus Pusat Pertina sehingga Pimpinan Sidang yang dipimpin langsung oleh PP Pertina mengabaikan aturan yang sudah ditetapkan.

“Saat pelaksanaan Musprov, saya mencoba untuk memprotes atas penolakan hak suara milik Pengurus Provinsi, karena Hak suara milik provinsi sudah jelas-jelas diatur di dalam Tatib Pelaksanaan Musprov dan juga sudah di pakai diseluruh Indonesia, Karena sudah menjadi ketentuan di Pertina,” ungkap Asri Pato.

Dia menuturkan, dari 14 Suara milik Pengurus Daerah, 2 kata Rusli, diantaranya dianggap tidak layak untuk memberikan suara, yaitu Pengcab Toraja Utara dan Pinrang karena di SK kan oleh Plt Pertina Jhoni Muis saat siding gugatan Ketum Pertina Ryan Latif sehingga SK tersebut cacat hukum karena tidak ada kewenangan Seorang Plt membentuk pengurus baru apalagi diperkuat dengan Putusan BAORI yang membatalkan semua apa yang dilaksanakan Plt termasuk membatalkan kepengurusan saat itu.

Comment