Modus Lebaran, Pria di Bone Tega Cabuli Anak Dibawah Umur

Syamsuddin alias Kudding bin Sudding

BONE, BERITA-SULSEL.COM – Manfaatkan suasana lebaran, Syamsuddin alias Kudding bin Sudding (45), diperbolehkan mengajak RY (14) berboncengan ke rumah Kudding dengan maksud silaturahmi, namun rupanya hanya akal bulus Kudding agar bisa mencabuli RY yang masih dibawah umur.

Diciduk Sabtu (1/7/17), sekitar pukul 15.00 wita, di Kelurahan Lonrae Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone, oleh Unit Resmob Polres Bone yang dipimpin oleh Bripka Sukarman, pria paruh baya ini hanya bisa pasrah. Didepan polisi Kudding mengakui perbuatannya telah mencabuli RY di sebuah pematang sawah saat menuju rumah Kudding.


Kudding mengaku sempat mengancam RY agar tidak berteriak saat tubuh korban digerayangi. Selain RY, polisi mengatakan ada dua korban lainnya yang pernah dicabuli Kudding dan rencana akan melaporkan perbuatan bejat Kudding ke pihak berwajib.

” Korban yang lain belum melapor, namun tadi sudah datang ke kantor dan menyampaikan kejadian yang dialami kepada penyidik. Kalau korban RY tadi diantar omnya karena kedua orangtuanya berada di Malaysia sekarang” ungkap Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Hardjoko.

Kudding kini mendekam dalam tahanan Mapolres Bone untuk kepentingan penyelidikan Unit PPA Polres Bone. Kudding terancam hukuman penjara selama 15 tahun karena melanggar pasal 76 E jo pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (Eka)

Comment