Intimidasi Wartawan Lewat Telpon di Sinjai, Direktur Titah Timur Resmi Lapor Polisi

Intimidasi Wartawan Lewat Telpon di Sinjai, Direktur Titah Timur Resmi Lapor Polisi

SINJAI, BERITA-SULSEL.COM – Pelaku teror yang dialamatkan kepada Lukman Team Work Media Titah Timur didampingi Direkturnya akhirnya resmi melaporkan ke Polsek Tellulimpoe Kabupaten Sinjai, Jumat, (28/7/2017).

Lukman yang menjadi korban teror yang sebelumnya sudah mengetahui pelaku teror langsung melaporkan yang bersangkutan sebagai upaya pembelajaran hukum agar masyarakat memahami tugas-tugas jurnalis. Lukman juga mengaku tidak takut dengan teror yang dialamatkan kepadanya, pasalanya sudah menjadi tugas dari manajenen titah timur untuk bekerja sesuai kode etik berdasarkan UU pers.


”Kami melaporkan pelaku teror ini, bukan karena persoalan takut tetapi sebagai pembelajaran agar masyarkat tau tugas wartawan, dan saya juga sudah tau pelakunya sesuai dengan nomor yang digunaka pelaku,” ungkapnya.

Kapolsek tellulimpoe AKP. H. A Syarifuddin mengatakan bahwa, pihaknya siap proses semua laporan yang masuk dan akan melakukan pemeriksaa lebih lanjut termasuk saksi-saksi dan apabila terbukti sesuai percakapan via telepon, maka akan diperoses sesuai aturan hukum yang berlaku

”kami dari pihak kepolisian akan menindaklajuti laporan wartawan titahtimur, dan akan mealukan peroses sesuai aturan yang berlaku,” tagas Kapolsek

Direktur Titah Timur berharap lapaoran ini akan menjadi pelajaran bagi masyarakat dan dilakukan proses penanganan dengan baik, agar masyarakat memahami akan tugas jurnalis dan tidak serta merta melakuan itimidasi karena sesuai undang-undang 40 tahun 1999 pasal 18 ayat (1) (2) dan (3) jelas bahwa, barang siapa yang menghalagi-halangi tugas jurnalis maka diancam 2 tahun penjara dan denda maksimal 500 juta rupiah.

”Saya tegaskan bahwa sepanjang team work titahtimur melaksanakan tugas sesuai kodek etik maka saya akan melindungi sesuai kebijakan redaksi dan aturan yang ada, begitu juga sebaliknya, bilaman anggota saya melakukan pelanggaran kode etik maka akan dilakukan proses kebijakan sampai pemecatan” tegas A. Nasrul.

Diberitakan sebelumnya, Lukman mendapat teror telpon dengan nomor 081341940751 pada Kamis (27/07/2817) malam, penelpon menanyakan terkait pemberitaan penjualan Rastra kepada warga Desa Pattongko Kecamatan Tellulompoe, mengenai harga beras rastra dijual seharga Rp. 28.000,- dari harga yang sebenarnya Rp. 24.000,-. (Syarif).

Comment