Dapat Penyelewengan Dana Desa, Lapor Kesini

dana desa

BERITA-SULSEL.COM – Dana desa tak boleh diselewengkan. Maka itu, pemerintah telah membentuk Satgas Dana Desa yang diketuai mantan pimpinan KPK Bibid Samad Rianto.

“Kalau ada indikasi penyelewengan atau kriminalisasi kepala desa, laporkan ke satgas dana desa di nomor 1500040, itu dalam waktu 3×24 jam kita pasti kirim,” kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo di Istana Bogor, Jl Ir H Juanda, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (18/10/2017).


Ada sekitar 74 ribuan desa yang mendapatkan dana itu. Tentu tak efektif jika diawasi satu per satu.

“Kita nggak mungkin semuanya. Dengan random kan, kita nggak tahu siapa yang mau diawasi, semuanya jadi hati-hati,” ujar Eko.

Satgas Dana Desa, kata Eko, juga bekerja sama dengan LSM anti-korupsi di daerah. Sehingga lebih efektif karena banyak yang mengawasi.

“Sekarang kan kita lihat Bhabinkamtibmas mengadakan penyuluhan-penyuluhan di desa. Dari Jaksa Agung juga, dapat komitmen jaksa di daerah-daerah juga melakukan penyuluhan. Dengan adanya pengawasan yang bersama-sama ini, pengawasan ujung-ujungnya dari orangnya sendiri kan,” kata dia.

Laporan yang disampaikan kepada Presiden yakni pencapaian dana desa selama dua setengah tahun ini dalam hal penggunaaan dana desa, tata kelolanya sudah lebih baik terlihat dari penyerapan naik dari 2015 hanya 82%, dan setelah dinaikkan dua kali lipat penyerapannya menjadi 97%.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Eko Putro Sandjojo usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Optimalisasi Dana Desa di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (18/10).

Menteri Desa PDTT juga menyampaikan bahwa tahun 2017 ini sampai dengan September lalu penyerapannya sudah hampir 90% yang menunjukkan masyarakat, perangkat desa mampu belajar dan tata kelolanya sudah lebih baik.

“Tadi Bapak Presiden memberi arahan. Satu, supaya dana desa harus dipastikan bahwa 20% dari dana desa ini benar-benar dipakai kegunaannya untuk rakyat, dana desa harus dilakukas secara swakelola. Bapak Presiden memastikan tidak boleh menggunakan kontraktor, jadi harus dikerjakan oleh masyarakat, dan yang 20% dipakai untuk gaji masyarakat yang harus dibayar harian atau paling lama mingguan sehingga bisa meningkatkan daya beli dan konsumsi di desa-desa,” tambah Eko.

Lebih lanjut, Eko juga menyampaikan bahwa untuk mengawasi dana desa ini telah dibentuk satgas yang baru sehingga tidak pasif lagi seperti dulu. Ia juga menyampaikan sekarang satgas dana desa bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian, Kejaksaan, dan sebentar lagi kerja sama dengan KPK untuk melakukan secara aktif random audit.

Comment