MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Pemerintah Kota Makassar kembali mengusulkan kenaikan Upah Minum Kota (UMK) Gubernur Sulsel. Nilai yang diusulkan RpRp2.722.642.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Andi Irwan Bangsawan kepada wartawan, Selasa, (28/11/2017).
“UMK sudah diusulkan, kita tinggal menunggu penetapan dari gubernur, kenaikannya menjadi Rp2.722.642. UMK tahun 2017 saat ini sebesar Rp2.504.500,” tegasnya.
Irwan menegaskan, jika sudah ditetapkan, UKM tersebut akan berlaku 1 Januari 2018 mendatang. Semua perusahaan yang memiliki aset diatas dua puluh juta harus menerapkan hal tersebut. Namun, dibawah Rp20 juta, nilai ini tidak berlaku.
“Bagi perusahaan yang tidak mengikuti UMK, akan diberikan peringatan, teguran serta sanksi tegas. Sebelum itu, kita akan melakukan sosialisasi,” tutupnya. (*)
Comment