Menurut Ahli, KPK Boleh Tetapkan Kembali Novanto Sebagai Tersangka

BERITA-SULSEL.COM – Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjajaran Komariah Sapardjaja menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) boleh menetapkan kembali Setya Novanto sebagai tersangka.

Meskipun, penetapan tersangka sebelumnya pernah dibatalkan oleh praperadilan.


Hal itu dikatakan mantan Hakim Agung tersebut saat menjadi ahli dalam sidang praperadilan yang diajukan Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/12/2017).

“Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21 Tahun 2014 sudah menyatakan boleh diterbitkan kembali penetapan tersangka. Bahkan, tidak ditentukan sampai berapa kali,” ujar Komariah.

Menurut Komariah, penetapan kembali Novanto sebagai tersangka tidak melanggar asas ne bis in idem, seperti yang didalilkan pengacara Novanto dalam materi permohonan praperadilan.

Asas ne bis in idem tersebut adalah asas hukum yang melarang seseorang diadili lebih dari satu kali atas satu perbuatan, kalau sudah ada keputusan yang menghukum atau membebaskannya. Asas itu diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut Komariah, asas tersebut baru bisa diterapkan pada putusan pokok perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap dan mengikat.

Sementara, praperadilan hanya memutus mengenai formal hukum acara.

“Jadi penetapan tersangka kedua kali tidak melanggar asas ne bis in idem,” kata Komariah.

Novanto kembali ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Rencananya, sidang dakwaan akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017).

Comment