Liburan Akhir Tahun Bupati Bone dan Pejabatnya, Bawa Istri Gunakan APBD

BONE, BERITA-SULSEL.COM — Seminggu keberangkatan Bupati Bone, A Baso Fahsar Padjalangi, bersama rombongan ke negeri Kincir Angin, Belanda, menuai banyak sorotan.

Mulai dari kalangan akademisi, Lembaga Swadaya Masyarakat, pemerhati masyarakat, tokoh politik hingga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone.


Tak hanya ke Belanda, belakangan tersiar foto-foto pejabat sedang menikmati suasana kota Paris, Prancis.

Seperti diberitakan sebelumnya, dengan menggunakan anggaran Dinas Kebudayaan sebesar Rp 400 juta, Bupati Bone bersama istri, lawatan sejarah ke Belanda sekaligus melihat artefak Bone yang ada disana. 

Selain Bupati, juga berangkat Kepala Dinas Kebudayaan, A Promal Pawi, dan istri, Sekretaris Daerah (Sekda), A Surya Darma, dan istri, Kepala Inspektorat, A Amar Ma’ruf, Kepala Dinas Pariwisata, A Ihwan, Kepala DPKAD, A Fajaruddin, Kepala Dinas Pertanian, Sunardi Nurdin, Asisten I, Muh Yamin, Asisten III, Asriady, Kepala Dinas Kesehatan, A Kasmawati, dan Ketua Komisi IV DPRD Bone, A Baso Ryad Padjalangi.

Anggota Komisi I DPRD Bone, A Adriana, menyesalkan kepergian para pejabat Daerah ini ke Belanda dalam jangka waktu yang cukup lama, karena menurutnya hal ini akan menjadi contoh buruk bagi pejabat ASN lain dan pasti akan menuai kecaman dari masyarakat.

“Mau bikin apa juga ramai-ramai ke Belanda, apalagi itu Kepala Keuangan sama Kepala Inspektorat, apa hubungannya juga berangkat kesana, akhirnya disini tidak ada pekerjaan yang jadi karena pembuat keputusan tidak ditempat semua” geram Adriana.

Menurut legislator fraksi PAN ini,  keberangkatan ke Belanda dengan alasan Lawatan Sejarah itu hanya buang-buang anggaran, apalagi dengan mengikutsertakan banyak Kepala Dinas. Yang paling parah, menurutnya, Kepala Inspektorat, A Amar Ma’ruf, juga ikut ke Belanda, padahal seharusnya Amar yang menegur ASN jika terlalu lama meninggalkan tugas.

“Pelanggaran itu Amar Ma’ruf karena dia ikut kesana, harusnya dia yang tegur kalau ada pegawai yang tidak masuk terlalu lama, tapi mungkin sengaja juga diikutkan supaya tidak ada ribut-ribut dibelakang” kata Adriana.

Adriana juga menyebutkan bahwa ada aturan tentang perjalanan dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Permendagri nomor 29 tahun 2016, dimana dalam pasal 4 dikatakan bahwa pejalanan dinas ke luar negeri secara rombongan maksimal 5 orang dan dalam jangka waktu paling lama 7 hari.

“Tidak segampang itu orang ke luar negeri, banyak aturannya dan itu sudah diatur dalam permendagri 29 tahun 2016, bukan sekedar jalan-jalan sama keluarga karena ada anggaran yang harus dipertanggungjawabkan” tutupnya. (eka)

Comment