BONE, BERITA-SULSEL.COM — Mengaku mampu melariskan dagangan dan menjanjikan uang banyak dengan bisnis yang dijalankan sesuai petunjuk Arif bin Tahir (43), warga Desa Waempubbu Kecamatan Amali Kabupaten Bone, puluhan warga Kecamatan Palakka pun akhirnya terpaksa gigit jari.
Uang ratusan juta yang dulu terbayang kini pupus saat pelaku ditangkap pihak kepolisian Polres Bone, Sabtu (16/12/17) dini hari. Sejumlah buku rekening berisi uang ratusan juta rupiah, disita polisi sebagai barang bukti. Tak hanya itu, beberapa unit mobil, motor, Handphone dan uang tunai, juga diamankan polisi.
Arif sendiri membantah telah melakukan penipuan dengan iming-iming uang berlipat ganda bagi para korban yang ternyata masih keluarga dekat Arif. Sejak 2004 lalu, Arif mengaku bekerjasama dengan korban untuk mengambil kredit di bank yang awalnya hanya Rp 10 juta dengan jaminan BPKB motor. Setahun kemudian pinjaman di bank ditambah Arif hingga Rp 100 juta. Sampai saat ini, total kredit Arif di bank mencapai Rp 550 juta.
“Sama-sama ambil kredit di bank, saya tidak tau kalau ini penipuan tapi rata-rata yang saya ambil uangnya itu keluarga yang tinggal di Palakka” tutur Arif.
Cerita berbeda disampaikan korban, H Rahman, yang mengatakan kalau awalnya saat dia kredit di bank Rp 100 juta dan saat itu Arif meminjam Rp 50 juta dan berjanji akan segera dikembalikan. Tidak lama setelah itu, korban kembali mengambil kredit di bank, tapi diserahkan kepada Arif dengan harapan setelah uang tersebut dibacakan doa akan berberkah dan cepat kembali dalam jumlah yang lebih banyak.
“Saya berikan uangnya sama Arif karena katanya dibacakan doa dulu, dia juga yang tentukan kapan hari bagus untuk belanja barang karena itu uang bank memang untuk modal usaha barang campuran” kata Rahman.
Arif kemudian membelikan barang campuran untuk dijual Rahman, namun nilai barang tersebut hanya sekitar Rp 18 juta, setelah 3 bulan, Arif kembali membawakan air mineral 300 dos untuk dijual di toko milik Rahman. Karena sisa uang dari Rp 160 juta masih banyak, Arif kemudian membawakan sebuah mobil Xenia untuk Rahman dengan syarat harus bayar kredit tiap bulan. Namun, hanya berjalan 7 bulan, Rahman tak mampu bayar cicilan mobil tersebut dan akhirnya dipindah tangankan ke orang lain.
Selain Rahman, 20 orang dari 11 Kepala Keluarga (KK) yang berasal dari Kecamatan Palakka ikut menjadi korban janji palsu Arif yang mengaku pernah bekerja menjadi tukang becak selama 8 tahun dan sempat merantau selama 8 bulan ke Kalimantan. Sejak aksinya, ada 10 unit mobil yang dikeluarkan oleh Arif untuk dicicil korban namun akhirnya dilepas karena para korban tidak mampu membayar cicilan tersebut.
Polisi kini masih mendalami kasus Arif dan memeriksa semua korban yang masih ada hubungan keluarga dengan Arif. Dari 16 korban yang melapor, total kerugian mencapai Rp 600 juta dan Arif pun terancam hukuman 4 tahun penjara sesuai pasal 378 yang dikenakan.
“Buat masyarakat, jangan pernah percaya terhadap oknum tertentu yang menjanjikan kaya dengan baca-baca. Rejeki itu sudah ada yang atur, rejeki itu dari Tuhan” harap Kapolres Bone, Kadarislam Kasim, saat press release di Mapolres Bone, Sabtu (16/12/17) sore. (eka)
Comment