DPRD Kota Makassar Tetapkan Perda Pengelolaan Barang Daerah

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menggelar Rapat Paripurna ke-duabelas masa persidangan pertama Tahun sidang 2017/2018, Jumat (22/12/2017).

Rapat paripurna ini tentang pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pengelolaan barang milik daerah dan penetapan rencana kerja DPRD Kota Makassar 2018.


Wakil ketua Panitia Khusus (Pansus), Sangkala Saddiko menyampaikan, Ranperda Kota Makassar tentang pengelolaan barang milik daerah merupakan representasi dari Mendagri No.19 Tahun 2016 yang sifatnya “Mutatis Mutandis”.

“Artinya Ranperda ini dibahas hanya mengalami perubahan-perubahan yang diperlukan atau penting,” ujarnya saat menyampaikan laporan akhir Pansus.

Anggota Komisi C DPRD Kota Makassar ini menyebutkan, setelah dilakukan kajian dan pembahasan, diharapkan Ranperda yang akan ditetapkan nanti, akan efektif dilaksanakan dalam penyelenggaran pembangunan Kota Makassar.

“Selain hearing dengan pejabat Kasubdit pada Ditjen Bina Administrasi Keungan Daerah ke-Mendagri, Pansus juga telah melakukan studi komparasi dengan daerah lain,” ungkapnya.

Wakil Walikota Makassar, Syamsu Rizal menyampaikan, semoga dengan ditetapkannya Ranperda ini menjadi Peraturan Daerah (Perda) kiranya Pemkot segera mengambil langkah penyesuaian terkait pengelolaan barang daerah.

“Diharapkan dapat menjadi pedoman Pemkot untuk menata dan menyelesaikan berbagai masalah dan tantangan yang dihadapi dalam konteks pengelolaan barang daerah,” ujarnya saat menyampaikan pendapat akhir.

Deng Ical sapaan akrab Syamsu Rizal ini juga mengatakan, dengan adanya regulasi ini, diharapkan Pemkot telah memiliki payung hukum yang kuat karena mendapatkan ruang konstitusional untuk dapat mengoptimalkan pengelolaan barang daerah.

“Semoga kedepan bisa melakukan langkah-langkah pemanfaatan barang milik daerah yang tentunya akan berkontribusi positif terhadap peningkatan PAD untuk menunjang pembiayaan pembangunan Kota Makassar yang kita cintai bersama,” tutupnya.

Diketahui, Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Farouk M Betta (Ketua DPRD Kota Makassar, Syamsu Rizal (Wakil Walikota Makassar), dan Indira Mulyasari (Wakil Ketua DPRD Kota Makassar). (**)

Penulis: Taufiq Quridatullah

Comment