Video. Penandatangan Perda Pengelolaan Barang Daerah DPRD Makassar

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menetapkan Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) pengelolaan barang daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Perda ini ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Makassar ke-duabelas masa persidangan pertama tahun sidang 2017-2018, yang digelar, Jumat (22/12/2017).


Wakil Walikota Makassar, Syamsu Rizal dalam pendapat akhirnya menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja DPRD Kota Makassar karena telah menyelesaikan pembahasan Ranperda ini.

“Kami berharap kepada dewan yang terhormat agar bersama eksekutif selalu mengawal Perda ini agar bisa memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Makassar,” ujar Deng Ical sapaan akrabnya.

 

Comment