Konflik Agraria, Cermin Penguasaan Tanah Yang Timpang

Oleh : Muhammad Irsyam Syahril
Mahasiswa Fakultas Hukum Unanda Palopo

Konflik agraria menjadi sebuah persoalan yang mendesak untuk diselesaikan.tuntutan tersebut tidak hanya berhenti hanya di sana, sebab konflik agraria juga merupakan petunjuk yang bisa merepresentasikan dengan jelas bagaimana konflik antara rakyat miskin yang tak memilki modal melawan penguasa dan pengusaha dengan kekuasaan-modalnya yang besar.


Konflik agraria selalu menunjukan bahwa rakyat miskin, selalu sulit untuk memperjuangkan apa yang semestinya menjadi haknya.sedangkan hak rakyat kecil sebagian besar petani itu adalah tanah, sebagai satu-satunya urat nadi menyambung kehidupan.

Perlu diketahui bahwa konflik agraria adalah suatu situasi proses, yaitu proses antara dua atau lebih, orang atau kelompok yang masing-masing memperjuangkan kepentingannya ataa objek yang sama,yaitu tanah dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah, seperti: air,tanaman,tambang dan juga udara yang berada diatasnya.

Intervensi negara dalam pengadaan tanah bermula dari penetapan pemerintah atas sebidang tanah dan kekayaan alam yang ada di atas atau dibawahnya dengan jenis hak tertentu untuk subjek atau badan hukum tertentu dan untuk kepentingan tertentu pula.

Jadi sekiranya bahwa untuk mengatasi berbagai ketimpangan kepemilikan tanah yang ada, diperlukan sebuah upaya berbasiskan data yang akurat.

Salah satunya adalah bagaimana menciptakan gerakan reforma agraria. Mengapa demikian, karna gerakan ini menurut Christodoulou dalam (agrarian reform is the offspring of agrarian conflict) di pandang sebuah solusi yang diharapkan mampu mangatasi berbagai ketimpangan tersebut. (*)

Comment