Pengedar Pil PCC Diamankan di Tamalate, Ini Tanggapan Dewan Makassar

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar mempertanyakan kinerja Pemerintah Kota (Pemkot) dalam penanganan peredaran obat daftar G.

Pasalnya, penjualan obar daftar G merk Pil Paracetamol, Cafein dan Carisoprodo atau PCC masih marak beredar di Kota Makassar.


Hal ini dibuktikan kemarin, 25 Desember 2017 pihak kepolisan berhasil meringkus pemuda yang diduga sebagai pengedar obat terlarang ini diwilayah Kecamatan Tamalate Kota Makassar.

Anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Kota Makassar, Supratman menegaskan, harusnya Pemkot bersama instansi terkait dapat melakukan penertiban ke sejumlah Apotek di Makassar yang masih menjual Pil PCC.

“Penjualan Pil PCC kan sudah dilarang peredarannya sejak 2013. Pemkot khususnya Walikota Makassar, Danny Pomanto harus tegas menyikapi hal ini,” ujarnya melalui sambungan telepon, Selasa, (26/12/2017).

“Apalagi ini menjelang agenda tahun baru. Perayaan pesta narkoba takkan terhindarkan jika Pemkot tidak sigap melakukan penertiban,” tambahnya.

Legislator dari Fraksi Nasdem DPRD Kota Makassar ini mengatakan, peranan masyarakat juga sangat dirperlukan. Sebab mereka adalah orang yang sangat mengetahui kondisi lingkungan sekitarnya.

“Bukan hanya Pemkot tetapi masyarakat bahkan kita semua harus menjadikan narkoba, obat-obatan terlarang dan sejenisnya sebagai musuh bersama,” kata Supra.

Penulis: Taufiq Quridatullah

 

 

Comment