UPTD Pendidikan Libureng Bone Diduga Lakukan Pungli, Ini Barang Bukti Yang Disita Polisi

BONE, BERITA-SULSEL.COM — Dugaan pungutan liar (Pungli) oleh UPTD Pendidikan Kecamatan Libureng, akhirnya bergulir di Polres Bone dengan disitanya barang bukti uang senilai Rp 15.750.000 dari kantor UPTD Libureng, 24 Desember 2017 lalu.

Melalui Press Release yang digelar diruang Tipidkor Polres Bone, Jumat (5/1/17), sekitar pukul 15.00 wita, Wakapolres Bone, Kompol Dodi, bersama Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Hardjoko, mengatakan kalau saat ini sudah ada 17 orang saksi yang diperiksa termasuk Kepala UPTD Libureng, Andi Ashar, terkait pembayaran sejumlah uang oleh guru yang menerima sertifikasi.


“Kalau dari keterangan saksi, uang itu untuk penjemputan berkas dari Dinas, barang bukti harusnya delapan belas juta seratus ribu, tapi katanya sudah dibelanjakan untuk beli snack dan bayar honor operator” ungkap Dodi.

Uang yang terkumpul diduga berasal dari 129 guru di Libureng dan mereka membayar rata-rata Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu. Polisi awalnya memperoleh barang bukti dari tangan operator, senilai Rp 9 juta dan selanjutnya dari tangan Siti Hasnah selaku Kepala Tata usaha, senilai Rp 5.750.000 dan dari tangan salah seorang honorer, Salmah, senilai Rp 1 juta.

“Untuk sementara saksi semua tapi ini diduga inisiatif dari kepala UPTD. Belum ada mengarah ke Kadis tapi kalau ada petunjuk pasti kami telusuri” lanjut Dodi.

Ketika pemberian uang, tidak ada bukti kwitansi dari kedua belah pihak. Jika terbukti adanya pungli oleh Kepala UPTD Kecamatan Libureng maka akan dikenakan pasal 12 UU Pemberantasan Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 7 tahun penjara. (eka)

Comment