Ini Keputusan KPU Sulsel Terkait Pendaftaran Agus-TBL

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Sempat tertunda, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel akhirnya memutuskan pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Agus Arifin Nu’mang-Tanribali Lamo (Agus-TBL) dinyatakan memenuhi syarat, Rabu (10/1/2018).

Diketahui Agus-TBL sebagai pendaftar keempat dengan menyerakan rekomendasi dukungan 19 kursi, masing-masing Gerindra (11 kursi), PBB (1 kursi) serta PPP (7 kursi). Adapun syarat pencalonan untuk maju di Pilgub Sulsel yakni 17 kursi.


Sebelumnya komisioner KPU Sulsel sempat menunda keputusan untuk Agus-TBL setelah berkas parpol PPP harus melalui konsultasi ke KPU RI.

“Setelah kami video call dengan pihak KPU RI terkait adanya pengalihan dukungan dari PPP dan setelah menghitung jumlah kursi usungan pasangan Agus-Tanribali Lamo, maka jumlahnya 19 kursi. Dengan demikian, pencalonan Agus-Tanribali Lamo sudah memenuhi syarat,” tegas Ketua KPUD Sulsel Iqbal Latief.

Namun, menurut Iqbal, masih ada beberapa berkas administrasi yang perlu dilengkapi oleh pasangan Agus-TBL.

“Semoga bisa diselesaikan sebelum pukul 24.00 WITA malam ini karena syarat-syarat ini harus dipenuhi sebelum pendaftaran ditutup. Selanjutnya, pihak KPUD Sulsel akan berkoordinasi dengan LO kandidat terkait hal tersebut,” tambahnya.

Comment