Kepala Desa Bulogading Diduga Buat Silsilah Palsu

GOWA, BERITA-SULSEL.COM – Kepala Desa (Kades) Bulogading Kecamatan Bontonompo, Hamzah Lompo ditengarai telah melakukan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah atas nama Boca Juma Dg Gassing ke Boca Juma’ Dg Tunru berupa pembuatan silsilah.

Pemalsuan dokumen kepemilikan tanah seluas 22 ha yang terletak di Dusun Borontanga Desa Bulogading.


Masalah pemalsuan surat kepemilikan tanah milik Baco Juma’ Dg Gassing ini bermula saat salah seorang anak Boca’ Juma’ Dg Tunru bernama Dg Haeruddin Sutte menguasai tanah tersebut dengan mendirikan sebuah rumah panggung sekira 20 tahun yang lalu.

Bahkan saat ini beberapa anak Boca’ juga ikut membangun rumah di tanah yang kini sedang dalam proses perkara di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa.

“Sekarang sudah ada rumah enam unit rumah di dalam tanah milik almarhum bapak saya. Keenam rumah rumah itu merupakan milik anak Boca’ dan cucunya,” kata Aminah, salah seorang anak perempuan dari Boca’.

Menurut Aminah, masalah ini semakin runyam saat Kades Bulogading tidak bertindak adil dengan hanya memihak kepada anak Boca’ bernama Haeruddin yang kini menempati tanah tersebut.

Bahkan Kades Bulogading kata Aminah, diduga telah membuat silsilah palsu dengan merubah nama Boca’ menjadi Baco Tunru.

“Padahal berdasarkan surat Rincik tahun 1945 dan 1976 pemilik tanah tersebut adalah bapak saya, Baco Juma’ Dg Gassing,” sebutnya.

Silsilah palsu yang ditandatangani Kades Bulogading, Hamzah Lompo’ ini kemudian dijadikan salah satu bukti pendukung dari pihak Haeruddin di pengadilan yang digugat oleh Aminah yang merupakan ahli waris dari Baco Gassing.

Semenatara itu, Kades Bulogading, Hamzah Lompo’ saat dikonfirmasi membantah telah membuat silsilah palsu.8

“Saya tidak pernah buat silsilah seperti itu, bisa saja aparat saya yang buat,” ujarnya. (An).

Comment