Pengedar Obat G ditangkap di Biringkanaya, Ini Tanggapan Dewan

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Siang tadi Aparat Kepolisian berhasil meringkus pengedar obat daftar G di BTN KNPI, Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya.

Mendengar hal tersebut, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Biringkanaya dan Tamalanrea, Iqbal Djalil berharap Pemerintah Kota Makassar melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait bisa prihatin melihat persoalan ini.


“Saya rasa aparat terkhususnya perlu prihatin. Sebab kawasan Kecamatan Biringkanaya ini merupakan kawasan pendidikan dan sangat membutuhkan controling dari Masyarakat,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPRD Kota Makassar, Selasa (16/1/2018).

Legislator dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Makassaar Daerah ini mengatakan, Pemkot dan Aparat harus bisa cermat dan teliti agar peredaran obat semacam ini tidak terulang lagi.

“Obat daftar G ini jangan dibiarkan beredar luas di masyarakat. Apalagi sampai disalahgunakan oleh anak-anak kita. Ini dapat merusak generasi bangsa,” kata Ije sapaan akrab Iqbal Djalil.

Lanjut, Ije berharap juga kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama instansi terkait dapat menjadikan kejadian ditangkapnya bandar obat daftar G ini sebagai bahan evaluasi.

“Kalau bisa terulang lagi, kinerja mereka yang kita pertanyakan, Desember 2017 kemarin ada pengguna obat daftar G yang didapat di Tamalate, sekarang pengedarnya, jadi saya kira perlu diperhatikan,” tutupnya.

Diketahui, Anggota Polsek Biringkanaya berhasil mengamankan oengedar obat daftar G jenis THD bernama Ismail (18) dengan barang bukti berupa 80 saset berisi 320 butir, 26 saset sebanyak 52 butir, 2 unit HP, 2 bungkus saset kosong dan barang bukti uang tunai hasil penjualan sebanyak Rp550 ribu. (*)

Penulis: Taufiq Quridatullah

Comment