Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan Makassar Atur Mekanisme Pemilihan Kepsek

Hamzah Hamid

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pendidikan menargetkan tahapan pembahasan regulasi tersebut hingga 4 bulan kedepan.

Hal itu disampaikan oleh, Ketua Pansus, Hamsah Hamid kepada berita-sulsel.com melalui sambungan telepon, Rabu (31/1/2018).


Legislator dari Fraksi PAN ini membeberkan beberapa poin penting yang akan termaktub dalam Ranperda tersebut.

“Poin yang akan kita masukkan yakni alur atau mekanisme rekruitment Kepala Sekolah atau Kepsek SD dan SMP,” bebernya.

Lanjut, Anggota Komisi D DPRD kota Makassar ini kemudian menjelaskan, selain mekanisme pemilihan Kepsek, perlindungan terhadap hak-hak guru sebagai tenaga pendidik juga nantinya akan diatur dalam beberapa poin pasal.

“Termasuk juga penerimaan siswa baru, sanksi pelanggaran Pungutan Liar atau Pungli dan pemenuhan hak-hak Siswa sebagai peserta didik,” tutupnya.

Penulis: Taufiq Quridatullah

 

 

 

 

Comment