Guru dan Honorer di Gowa Wajib Punya SK Bupati 

GOWA, BERITA-SULSEL.COM – Nasib guru honorer yang tak menentu memantik keprihatinan berbagai pihak, tak terkecuali datang dari Bupati Gowa, Adnan Purictha Ichsan. 

Berangkat dari rasa keprihatinan itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa melalui Dinas Pendidikan (Diknas) setempat, menertibkan guru honorer, dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP). 


“Sekarang ini kita sedang dalam proses pengumpulan data untuk mengetahui seberapa banyak guru honorer yang mengabdi di Gowa. Selanjutnya, setelah kita memperoleh data pasti terkait jumlah tenaga guru honorer ini, kita akan usulkan untuk memperoleh SK Bupati,” kata Kepala Diknas Kabupaten Gowa, DR Salam di Sungguminasa, Senin (5/2/2018).

Penertiban dan pendataan yang sedang berjalan ini, kata Salam, juga dilakukan karena sekolah tidak bisa lagi  diperbolehkan membayar gaji mereka tanpa ada SK dari Bupati.

“Sekarang ada regulasi dana BOS yang baru yang tidak memperbolehkan guru honorer diberi gaji yang hanya mengantongi SK Kepala Sekolah (Kepsek) di mana mereka mengajar. Mereka hanya bisa digaji jika sudah ada SK bupatinya, makanya langkah penertiban dan pendataan ini kita lakukan,” terang DR Salam.

Menurut Salam yang kini juga aktif mengajar di program pasca sarjana UNM Makassar, jika semua guru honorer ini sudah mengantongi SK dari bupati maka mereka bisa mengurus NUPTK (Nomor Urut Pendidik dan Tenaga Kependidikan).

“Kalau guru honorer kita ini sudah memperoleh SK dari bupati, mereka secara otomatis bisa mengurus NUPTK. Nah jika keduanya sudah ada maka mereka  sudah bisa ikut dalam program sertifikasi guru,” ujarnya.

Guru  honorer yang memiliki masa pengabdian  cukup lama, mereka bisa langsung diusulkan untuk masuk Kategori 2 (K2).

“Bukan hanya guru, namun staf honorer yang ada di sekolah juga akan diberi SK Bupati,” tambah Salam.

Salam menjelaskan, secara kuantitatif saat ini Gowa masih kekurangan tenaga pengajar alias guru. Disebutkan, saat ini rasio untuk guru kelas SD dengan jumlah SD yang ada sebanyak 412 unit dikali enam orang guru kelas hasilnya sebanyak 2472 orang. 

Sementara untuk guru SMP, dari 107 unit yang ada di kali 3 di kali 10 jumlahnya 3.210 orang. Jika jumlah guru SD dan SMP ini ditambahkan maka jumlahnya mencapaj 5.682 orang.

Dari jumlah tersebut yang berstatus sebagai PNS hanya kurang lebih 4300 orang. “Ini yang masih aktif belum lagi satu, dua atau tiga tahun mendatang banyak yang mau pensiun. Sementara penerimaan tidak ada. Yang jelas jika melihat rasio kebutuhan guru yang saya paparkan tadi kita masih kekurangan 1382 orang guru,” papar Salam.

Pendistribusian guru di Gowa akan disebar secara merata di semua kecamatan untuk menutupi kesenjangan guru yang ada disetiap kecamatan. 

Menyinggung apakah pemberian SK bupati kepada para guru honorer termasuk staf honor yang mengabdikan dirinya di sekolah tidak membebani APBD ?

Salam menjawab sama sekali tidak membebani. “Tidak membebani karena salah satu ayat dalam SK bupati yang akan diberikan itu terkait dengan penggajian guru honorer dibebankan ke sekolah,” pungkasnya. (An).

Comment