Tim Anti Bandit Polres Gowa Bekuk Penjahat Lintas Daerah

GOWA, BERITA-SULSEL.COM – Tim Anti Bandit dari Polres Gowa berhasil menangkap lima penjahat lintas daerah. Kelima penjahat yang berhasil diringkus itu berasal dari Gowa Takalar. Mereka masing-masing, IN (25) asal Barombong, RD (20), asal Galesong Selatan, DB (30) Bontonompo Selatan, S0 (37) asal Bajeng Barat dan SG (54) asal Galesong Utara yang bertindak sebagai penadah.

Kelima pelaku kejahatan ini diringkus sejak  Jumat (2/2/2018) pukul 10.00 Wita di Desa Bontosunggu, Kecamatan Galesong Utara,  Kabupaten Takalar oleh Unit Resmob Anti Bandit Res Gowa dipimpin Kanit Resmob, Ipda Emil Fachmi Makmur.


Sebelum mereka ditangkap,  Tim Anti Bandit sebelumnyanmengamankan dua orang yakni S0 dan SG. kedua orang ini merupakan penadah dari hasil curian dari para pelaku. Barang bukti yang diamankan dari kedua penadah ini berupa 11 unit sepeda motor berbagai merk, dua bilah parang dan satu handphone.

Saat ini pelaku dan barang bukti tersebut dalam pengamanan petugas Resmob Anti Bandit Polres Gowa, guna penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga saat merilis kasus curanmor yang disertai curat dan curas ini di halaman Mako Polres Gowa, Rabu (6/2/2018) menjelaskan para pelaku melakukan aksinya mencuri kendaraan dengan modus operandi merusak lebih dahulu sepeda motor yang jadi sasaran dengan menggunakan kunci T. Sementara saat beraksi melakukan pencurian dengan pemberatan (curat), kawanan ini merusak rumah atau toko yang menjadi target dengan mencungkil pintu dan jendela kemudian masuk mengambil barang berharga milik korban.

“Dari para tersangka ini mereka memiliko riwayat kejahatan sebanyak 12 kalo di tempat berbeda di tahun 2017 lalu. Sebenarnya ada sembilan pelaku telah kami identifikasj namun baru lima orang berhasil ditangkap sedang empat orang lainnya masing-masing LL, TB, Na dan TM berstatus buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO),” terang Shinto.

Selain memproses lebih lanjut kelima tersangka, tambah Shinto, penyidik pun menetapka persangkaan kepada IN, RD dan DB Pasal 365 KUHP tentang curas dengan ancaman pidana minimal 12 tahun penjara subs Pasal 363 KUHP tentang curat dengan ancaman hukuman minimal tujuh tahun penjara. Sementara pelaku SO dan SG dipersangkakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman podana empat tahun penjara. (An).

Comment