Komisi A DPRD Makassar Pertemukan PT. Mariso Indoland dengan Penanggung Jawab CPI

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Komisi A DPRD kota Makassar kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mempertemukan pihak PT Mariso Indoland dengan penanggung jawab Center Point of Indonesia (CPI), Senin (12/02/2017), di ruang Badan Anggaran DPRD Makassar.

Dalam RDP tersebut, Kuasa Hukum PT Mariso Indoland, Muhdar menjelaskan mengenai tuntutan masyarakat Mariso meminta ganti rugi kepada Pemprov atas lahan-lahan yang dikuasai CPI. PT Mariso Indoland, kliennya, memiliki pengakuan hak diatasnya kurang lebih 20 hektar.


“Kami kan sudah sejak dulu menuntut ada ganti rugi, tetapi ada alasan dari pemprov yang menunggu putusan pengadilan. Nah, kalau menunggu putusan pengadilan sangat lama sementara lokasi dikuasai lebih dulu. Seharusnya ada pembayaran ganti rugi dulu baru dikuasai. Ini tidak,” kata Muhdar yang ditemui usai RDP tersebut.

Menanggapi tuntutan warga tersebut, penanggung jawab dan koordinator CPI, Soeprapto mengatakan warga punya hak untuk menuntut karena merasa memiliki hak dan mengharapkan pemerintah melakukan konpensasi terhadap hak-hak yang dituntutnya tersebut.

Namun, ia menjelaskan tuntutan warga tersebut tak memiliki kekuatan hukum karena tanah yang diklaim tersebut sudah diubah statusnya menjadi Tanah Negara Bebas sejak tahun 2010.

“Hak warga Mariso kan cuman hak garap. Dengan dikeluarkannya surat keputusan Walikota Makassar pada tahun 2010 maka status tanah 157 hektar sudah berubah jadi Tanah Negara Bebas, maka pada tahun 2013 kita mulai melakukan reklamasi, secara otomatis hak garap itu dinyatakan gugur,” jelasnya.

Wakil Ketua Komisi A, Wahab Tahir, yang memimpin rapat tersebut menjelaskan hasil RDP memutuskan untuk melakukan konsultasi dengan ke komisi IV DPR RI terkait hal ini. Kenapa kami harus berkonsultasi, kewenangan reklamasi sudah ditarik oleh pemerintah pusat dan dilimpahkan kewenagannya ke pemerintah provinsi.

“Masalahnya adalah, batas landas kontinen administrasi pemerintah kota Makassar sudah ndak ada, tetapi produk reklamasi masih menjadi kewenangan pemerintah kota. Itulah yang menjadi sengketa antara PT Mariso Indo Land dengan Pemerintah Provinsi,” terang Wahab.

Dikatakannya, jika kasus ini merupakan sengketa perdata, dimana pihak penggugat (PT Mariso Indo Land) berhak meminta perlindungan hukum ke komisi A, agar hak-haknya itu bisa terpenuhi atau terbayarkan. Sementara pihak CPI sendiri, lanjutnya, juga telah menegaskan menghargai proses hukum yang sementara berjalan, sehingga mengaku berhati-hati melakukan pembayaran, sebab jangan sampai salah bayar.

“Kalau saya melihat ini hanya persoalan komunikasi saja yang tidak jalan. Saya pikir dua tiga kali RDP, masalah ini sudah bisa terselesaikan, sambil menunggu hasil konsultasi ke DPR RI,” kata Wahab.

Dijelaskannya lebih jauh jika DPR berhak memutuskan penetapan lokasi di CPI itu menjadi status quo, agar wilayah itu menjadi wilayah tak bertuan, sehingga tidak boleh ada aktivitas baik dari tergugat, maupun penggugat. Tetapi di sisi lain, dari pihak pemerintah provinsi, juga tidak mau melakukan itu karena mereka terlanjur terikat perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga. “Kalau terkait perjanjian kerjasama pemprov dengan pihak ketiga kan ada batas waktu yang mereka harus selesaikan. Tapi kita tidak mau masuki samapi ke situ,” terangnya.

Meski demikian, Komisi A DPRD Kota Makassar, berharap pihak pengelola CPI, Pemerintah Provinsi dan pengembang, dapat duduk secara bersama-sama dengan para pemegang hak garap tadi, kemudian bersama-sama mencari solusi yang tepat. “Kalau kami, sangat berharap persoalan ini tidak usahlah sampai dibawa ke pengadilan, sengketa pengadilan itu panjang dan melelahkan, menyusahkan. Ini hanya komunikasi saja,” tandas Wahab.

Comment