Polres Luwu Ringkus Pengedar Shabu Lintas Kabupaten

LUWU, BERITA-SULSEL.COM – Satuan Narkoba Polres Luwu menangkap Wok Alias KK (27), warga Jalan Perkuburan, Desa Siwa, Kecamatan Pitumpanua, Kabupate Wajo.

Wok diringkus saat akan menjual narkoba jenis shabu kepada seseorang di Desa Komba, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, pukul 00.30 wita malam, Rabu (14/02/2018).


Wok alias KK tak mampu untuk mengelak setelah dilakukan penggeledahan pakaian dan badan dan diketemukan beberapa paket barang haram jenis shabu.

Barang bukti yang diamankan yakni, 3 sachet yang berisi kristal bening diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat kotor 0,44 gram.

Uang tunai sebesar Rp, 150.000, delapan sachet kosong bekas pakai, lima sachet kosong, 1 batang pipet atau sendok Sshabu, 1 lembar potongan kertas yang terisolasi warna hitam, 1 lembar potongan kertas foil rokok, 1 buah pembungkus permen espresso,1 unit HP merk Nokia warna hitam, 1 unit HP merk Nokia warna biru kombinasi abu-abu dengan nomor 082393501673 dan sebilah badik.

Wok alias KK, salah satu pengedar dan pemasok narkotika jenis shabu ke wilayah Kabupaten Luwu.

Tak puas dengan keberhasilan tersebut Sat Res Narkoba Polres Luwu melakukan pengembangan penyelidikannya, dan kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap BUR (27) , warga Dusun Lapokko Desa Lacinde Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo.

Bur ini dikenal sebagai Bandar. Wok mendapatkan shabu dari Bur untuk di edarkan di Kabupaten Luwu.

Kapolres Luwu AKBP. Dwi Santoso. S.Ik didampingi Kasat Res Narkoba Polres Luwu AKP. Awaluddin.SH.MM membenarkan penangkapan terhadap Wok dan Bur.

“Saat ini Wok dan Bur dalam pemeriksan intensif penyidik Sat Res Narkoba Polres Luwu, kedua diancam dengan Pasal.114 (1), pasal 112 (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata Dwi Santoso. (*)

Comment