Terhalang Aturan, Cabup dan Cawabup Bone Siap-Siap Menjomblo

BONE, BERITA-SULSEL.COM — Jika pada pilkada 2013 lalu, para kandidat Bupati dan Wakil Bupati Bone bisa berlomba memasang baliho dan spanduk terbaik sesuai desain yang mereka inginkan, maka pilkada kali ini cabup-cawabup harus menurut apa kata KPU.
Aturan baru membatasi jumlah baliho yang boleh dipasang kandidat yakni hanya 7 buah per kabupaten, dan 5 buah lagi akan dibuatkan serta didanai oleh KPU. Bahkan untuk baliho yang akan dibuat paslon, desain dan ukuran harus sesuai aturan KPU yakni berukuran 4×7 meter.
Untuk pembuatan umbul-umbul di Kecamatan, hanya diperbolehkan sebanyak 20 buah dan kandidat boleh siapkan 150 persen dari jumlah yang dibuat KPU, yakni 32 umbul-umbul.
Spanduk yang dipasang di Desa-desa, hanya dibolehkan 3 buah untuk yang dibuat oleh kandidat, sedangkan 2 buah lagi akan disiapkan oleh pihak KPU. Masing-masing kandidat yang ingin membuat alat peraga, harus mengkoodinasikan desain mereka dan jika disetujui oleh KPU, baru diperbolehkan untuk dipasang.
“Desainnya boleh oleh calon tapi harus diperlihatkan dulu ke KPU, kalau disetujui baru bisa dipasang. Sekarang yang tidak boleh ada di baliho itu foto presiden dan wakilnya, tidak boleh juga ada foto istri calon, kecuali kalau istrinya juga orang partai” jelas Veronika, komisioner KPUD Bone, yang ikut dalam penertiban. (eka)

Comment